Harapan INTP Dari Rencana Buyback Saham Rp 3 Triliun

Sabtu, 04 Desember 2021 | 06:05 WIB
Harapan INTP Dari Rencana Buyback Saham Rp 3 Triliun
[]
Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) berencana membeli kembali sahamnya di pasar. Nilai maksimal untuk buyback ini mencapai Rp 3 triliun. 

Direktur dan Sekretaris Perusahaan Indocement Antonius Marcos mengatakan, INTP meyakini situasi ketidakpastian global yang terjadi saat ini yang bisa berdampak pada harga saham. Ketidakpastian yang dimaksud mulai dari kekhawatiran pasar terhadap varian baru Covid-19 yang bisa membuat pembatasan kegiatan masayarakat (PPKM) diperketat.

Ada juga dampak dari kebijakan tapering Amerika Serikat (AS) yang dapat mengakibatkan fluktuasi pasar saham.Faktor lain dari industri semen sendiri, yakni bertambahnya ongkos produksi akibat kenaikan biaya energi, terutama batubara serta harga kertas.

"Oleh karena itu melalui program pembelian kembali saham ini, kami bermaksud memberikan keyakinan kepada para investor, sehingga harga saham yang nantinya terbentuk dapat mencerminkan kondisi fundamental  Indocement yang sebenarnya," terang Marcos, Jumat (3/12).

Pembelian saham ini akan menggunakan dana idle perusahaan yang ada di kas internal perusahaan. Sesuai dengan aturan OJK, jangka waktu pembelian kembali saham adalah tiga bulan. INTP akan melakukan buyback terhitung sejak 6 Desember 2021 hingga 4 Maret 2022.

Akan tetapi jika memang  dirasa jumlah saham yang dibeli kembali sudah mencukupi atau dana yang dialokasikan sudah habis terpakai, maka INTP akan menghentikan program buyback.

Mengutip RTI, pergerakan saham produsen semen merek Tiga Roda ini memang kurang menggembirakan. Sejak awal tahun harga saham INTP melemah 23,49%. Meskipun pada Jumat (3/11), sahamnya menguat 3,02% menjadi Rp 11.075 per saham.

Analis Henan Puthrai Sekuritas Mayang Anggita menilai, seiring posisi saham INTP masih di sekitar area support, maka menarik untuk dilakukan speculative buy. Terbuka peluang INTP ke Rp 11.250 yang bisa menjadi level average up atau tambah beli. 

Bagikan

Berita Terbaru

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:28 WIB

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai

Analis mempertahankan rekomendasi overweight untuk sektor poultry, dengan proyeksi dinamika supply-demand yang masih solid sepanjang 2026.

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:00 WIB

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan

Hari ini Panitia Seleksi (Pansel) menutup pendaftaran calon pengganti antarwaktu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis
| Senin, 02 Maret 2026 | 11:23 WIB

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis

Penutupan Selat Hormuz mulai Minggu, 1 Maret 2026 sebagai imbas serangan AS-Israel ke wilayah Iran memicu kenaikan lanjutan harga minyak dunia.

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging
| Senin, 02 Maret 2026 | 08:10 WIB

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging

Performa major currencies mengalahkan rupiah hingga Februari ini. Manakah mata uang yang diunggulkan potensi cuannya tahun ini?

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:33 WIB

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah

Danantara dalam waktu dekat mengumumkan pemenang tender pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:15 WIB

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli

Secara historis penjualan emiten ritel di Ramadan dan Idulfitri mencatatkan pertumbuhan yang lebih baik ketimbang momentum musiman lainnya.

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:30 WIB

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat

Bagaimana kesiapan Coretax dalam menampung laporan SPT Tahunan? Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkannya kepada Jurnalis KONTAN.

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:15 WIB

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak

Bukan cuma denda, ada risiko lain bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretx DJP. Apa saja?

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:05 WIB

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax

Pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya menggunakan sistem yang baru, Coretax DJP. Tapi, masih banyak kendala yang muncul.

Pajak Incar Data Kartu Kredit
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:42 WIB

Pajak Incar Data Kartu Kredit

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228 Tahun 2017

INDEKS BERITA

Terpopuler