Harga Acuan Dicabut, Penambang Keberatan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Bauksit Indonesia (ABI) melayangkan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, menanggapi pencabutan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 terkait Harga Patokan Mineral (HPM).
Ketua ABI Ronald Sulistyanto menilai, pencabutan Kepmen 72/2025 justru menyebabkan para penambang tidak terlindungi. Pasalnya, industri midstream bauksit dalam hal ini pabrik pemurnian dan pengolahan, dapat membeli bijih dari penambang di bawah HPM.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan