Harga Acuan Dicabut, Penambang Keberatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Bauksit Indonesia (ABI) melayangkan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, menanggapi pencabutan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 terkait Harga Patokan Mineral (HPM).
Ketua ABI Ronald Sulistyanto menilai, pencabutan Kepmen 72/2025 justru menyebabkan para penambang tidak terlindungi. Pasalnya, industri midstream bauksit dalam hal ini pabrik pemurnian dan pengolahan, dapat membeli bijih dari penambang di bawah HPM.
