Harga Acuan Nikel dan Bauksit Diubah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengubah pedoman penetapan harga patokan mineral (HPM), termasuk untuk komoditas nikel dan bauksit.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 144 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025.
