KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Industri pupuk dan semen mendapat durian runtuh dengan kebijakan harga batubara US$ 90 per ton. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri yang menetapkan harga jual US$ 90 per ton.
Senior Vice President Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana mengatakan, kebijakan ini dapat membantu perusahaan dalam meningkatkan daya saing dan efisiensi operasional perusahaan. “Sehingga kami bisa menjalankan kewajiban memproduksi dan menyalurkan pupuk kepada petani,” imbuh Wijaya Laksana kepada KONTAN, Sabtu (6/11).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.