Harga Eceran Tertinggi Beras Tidak Berubah di 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan harga eceran tertinggi (HET) untuk beras ditetapkan sama dengan tahun 2024. Hal ini setelah pemerintah mengerek harga pembelian pemerintah (HPP) gabah. Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Bapanas Nomor 2 Tahun 2025.
Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Bapanas, Maino Dwi Hartono menjelaskan dalam surat keputusan tersebut HPP Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani ditetapkan sebesar Rp 6.500 per kilogram (kg) atau naik Rp 500 dari sebelumnya Rp 6.000 per kg.
