KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan harga eceran tertinggi (HET) untuk beras ditetapkan sama dengan tahun 2024. Hal ini setelah pemerintah mengerek harga pembelian pemerintah (HPP) gabah. Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Bapanas Nomor 2 Tahun 2025.
Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Bapanas, Maino Dwi Hartono menjelaskan dalam surat keputusan tersebut HPP Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani ditetapkan sebesar Rp 6.500 per kilogram (kg) atau naik Rp 500 dari sebelumnya Rp 6.000 per kg.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.