Harga Minyak Melandai, Pengeluaran untuk Subsidi Energi Terpangkas

Rabu, 17 Juli 2019 | 07:27 WIB
Harga Minyak Melandai, Pengeluaran untuk Subsidi Energi Terpangkas
[]
Reporter: Adinda Ade Mustami, Grace Olivia, Yusuf Imam Santoso | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melemahnya harga minyak mentah Indonesia (ICP) membuka jalan bagi penghematan belanja subsidi energi di paruh pertama tahun ini. Penghematan ini meringankan beban anggaran negara di saat penerimaan pajak sedang seret.

Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi belanja subsidi energi pada semester I-2019 mencapai Rp 56,19 triliun atau 35,1% dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, turun 34,91% secara tahunan.

Penurunan tersebut terutama karena menurunnya realisasi anggaran subsidi listrik. Kemkeu mencatat, realisasi subsidi listrik pada semester pertama tahun ini senilai Rp 18,48 triliun. Angka itu turun 23,24% dari tahun lalu. Sementara realisasi subsidi BBM dan elpiji tabung 3 kilo gram (kg) senilai Rp 37,7 triliun atau naik 6,5% dari tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, turunnya realisasi anggaran subsidi energi tahun ini dipengaruhi oleh harga minyak mentah Indonesia yang juga lebih rendah dari asumsi. Selain itu, realisasi anggaran subsidi energi, terutama BBM dan elpiji tabung 3 kg, turun.

Nilai tukar rupiah lebih kuat ketimbang asumsi APBN 2019 sebesar Rp 15.000 per dollar AS. "Realisasi belanja subsidi listrik juga dipengaruhi perkembangan ICP yang membuat tarif keekonomian listrik Rp 1.556 per kwh," kata Sri Mulyani, Selasa (15/7).

Realisasi ICP dan kurs rupiah di semester I-2019 masing-masing US$ 63 per barel dan Rp 14.197 per dollar Amerika Serikat (AS). Sebagai pembanding periode yang sama tahun lalu, realisasi ICP dan rupiah US$ 67 per barel dan Rp 13.746 per dollar AS.

Walhasil, "Anggaran subsidi energi tahun ini bisa lebih hemat," tandas Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemkeu Askolani, Selasa (15/7).

Askolani masih enggan menyebut angka penghematannya. Namun dengan penghematan itu, realisasi anggaran pemerintah pusat akhir 2019 diperkirakan mencapai 93,4% dari target Rp 1.526,47 triliun.

Perlu pangkas subsidi

Penghematan bisa dilakukan pemerintah untuk menjaga defisit anggaran tahun ini. Adapun pemerintah memperkirakan defisit anggaran akhir tahun sebesar 1,93% dari Produk Domestik Bruto (PDB), melebar dari target APBN 2019 sebesar 1,84% dari PDB.

Peneliti Institute Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, pemerintah memang harus melakukan penghematan anggaran tahun ini untuk menjaga defisit anggaran. Salah satunya, melalui penghematan anggaran subsidi energi.

Selain realisasi ICP yang lebih rendah, penghematan bisa dilakukan lantaran pemakaian listrik dan BBM yang lebih rendah sejalan dengan perlambatan ekonomi. Pengematan juga bisa dilakukan dengan memangkas anggaran subsidi energi pada semester kedua tahun ini.

Artinya, tarifnya energi bakal naik. "Sejauh ini yang paling memungkinkan adalah penyesuaian tarif solar," kata Bhima kepada KONTAN.

Menurut dia, jika pemerintah tak melakukan penghematan anggaran belanja, bukan tidak mungkin defisit akhir tahun ini ada di kisaran 2,3%–2,5% dari PDB.    

Bagikan

Berita Terbaru

Pasar Modal Indonesia 2025 Didominasi Investor Muda dan Ritel
| Rabu, 31 Desember 2025 | 20:14 WIB

Pasar Modal Indonesia 2025 Didominasi Investor Muda dan Ritel

Hingga 24 Desember 2025, KSEI mencatat jumlah investor pasar modal telah menembus 20,32 juta Single Investor Identification (SID).

Produsen Menahan Diri, Konsumen Mulai Optimistis: Gambaran Ekonomi 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 19:01 WIB

Produsen Menahan Diri, Konsumen Mulai Optimistis: Gambaran Ekonomi 2025

Ekonomi Indonesia menunjukkan dua wajah yang berbeda. Produsen mulai bersikap lebih hati-hati saat keyakinan konsumen mulai membaik.

IHSG Menguat 22,13%, Asing Net Sell Rp 17,34 Triliun Pada 2025, Prospek 2026 Membaik
| Rabu, 31 Desember 2025 | 17:27 WIB

IHSG Menguat 22,13%, Asing Net Sell Rp 17,34 Triliun Pada 2025, Prospek 2026 Membaik

IHSG menguat 22,13% di 2025, ditutup 8.646,94, didorong investor lokal. Asing net sell Rp 17,34 triliun.

Saham ESSA Terkoreksi ke Area Support, Simak Prospek ke Depan
| Rabu, 31 Desember 2025 | 15:00 WIB

Saham ESSA Terkoreksi ke Area Support, Simak Prospek ke Depan

ESSA mulai menunjukkan sinyal yang semakin konstruktif dan menarik bagi investor dengan profil risiko lebih agresif.

2025, Kesepakatan Merger Akuisisi Sektor Keuangan Indonesia Capai Rp 9,21 triliun
| Rabu, 31 Desember 2025 | 14:05 WIB

2025, Kesepakatan Merger Akuisisi Sektor Keuangan Indonesia Capai Rp 9,21 triliun

Kesepakatan merger dan akuisisi di sektor keuangan melesat 56,3% secara tahunan, di saat total aktivitas merger dan akuisisi turun

Saham-Saham Paling Cuan dan Paling Jeblok Saat IHSG Naik 22% pada 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:50 WIB

Saham-Saham Paling Cuan dan Paling Jeblok Saat IHSG Naik 22% pada 2025

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 22,13% sepanjang tahun 2025. IHSG ditutup pada level 8.646,94 pada perdagangan terakhir.

Nilai Kesepakatan Merger dan Akuisisi di Indonesia Merosot 72,1% di 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:01 WIB

Nilai Kesepakatan Merger dan Akuisisi di Indonesia Merosot 72,1% di 2025

Nilai kesepakatan merger dan akuisisi yang terjadi sepanjang 2025 mencapai US$ 5,3 miliar, atau setara sekitar Rp 88,46 triliun

Berhasil Breakout Resistance, Yuk Intip Prospek Saham Humpuss Maritim (HUMI)
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:00 WIB

Berhasil Breakout Resistance, Yuk Intip Prospek Saham Humpuss Maritim (HUMI)

Kombinasi pola pergerakan harga, indikator teknikal, serta strategi manajemen risiko menjadi faktor kunci yang kini diperhatikan pelaku pasar.

Pendapatan Ritel Diproyeksi Tumbuh 8,7% di Tahun 2026
| Rabu, 31 Desember 2025 | 11:00 WIB

Pendapatan Ritel Diproyeksi Tumbuh 8,7% di Tahun 2026

Fokus pemerintah pada belanja sosial, program gizi, serta stabilisasi harga kebutuhan pokok diyakini dapat memperbaiki likuiditas masyarakat.

Perketat Peredaran Minuman Beralkohol
| Rabu, 31 Desember 2025 | 09:01 WIB

Perketat Peredaran Minuman Beralkohol

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2025                   

INDEKS BERITA

Terpopuler