Harga Minyak Melandai, Pengeluaran untuk Subsidi Energi Terpangkas

Rabu, 17 Juli 2019 | 07:27 WIB
Harga Minyak Melandai, Pengeluaran untuk Subsidi Energi Terpangkas
[]
Reporter: Adinda Ade Mustami, Grace Olivia, Yusuf Imam Santoso | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melemahnya harga minyak mentah Indonesia (ICP) membuka jalan bagi penghematan belanja subsidi energi di paruh pertama tahun ini. Penghematan ini meringankan beban anggaran negara di saat penerimaan pajak sedang seret.

Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi belanja subsidi energi pada semester I-2019 mencapai Rp 56,19 triliun atau 35,1% dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, turun 34,91% secara tahunan.

Penurunan tersebut terutama karena menurunnya realisasi anggaran subsidi listrik. Kemkeu mencatat, realisasi subsidi listrik pada semester pertama tahun ini senilai Rp 18,48 triliun. Angka itu turun 23,24% dari tahun lalu. Sementara realisasi subsidi BBM dan elpiji tabung 3 kilo gram (kg) senilai Rp 37,7 triliun atau naik 6,5% dari tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, turunnya realisasi anggaran subsidi energi tahun ini dipengaruhi oleh harga minyak mentah Indonesia yang juga lebih rendah dari asumsi. Selain itu, realisasi anggaran subsidi energi, terutama BBM dan elpiji tabung 3 kg, turun.

Nilai tukar rupiah lebih kuat ketimbang asumsi APBN 2019 sebesar Rp 15.000 per dollar AS. "Realisasi belanja subsidi listrik juga dipengaruhi perkembangan ICP yang membuat tarif keekonomian listrik Rp 1.556 per kwh," kata Sri Mulyani, Selasa (15/7).

Realisasi ICP dan kurs rupiah di semester I-2019 masing-masing US$ 63 per barel dan Rp 14.197 per dollar Amerika Serikat (AS). Sebagai pembanding periode yang sama tahun lalu, realisasi ICP dan rupiah US$ 67 per barel dan Rp 13.746 per dollar AS.

Walhasil, "Anggaran subsidi energi tahun ini bisa lebih hemat," tandas Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemkeu Askolani, Selasa (15/7).

Askolani masih enggan menyebut angka penghematannya. Namun dengan penghematan itu, realisasi anggaran pemerintah pusat akhir 2019 diperkirakan mencapai 93,4% dari target Rp 1.526,47 triliun.

Perlu pangkas subsidi

Penghematan bisa dilakukan pemerintah untuk menjaga defisit anggaran tahun ini. Adapun pemerintah memperkirakan defisit anggaran akhir tahun sebesar 1,93% dari Produk Domestik Bruto (PDB), melebar dari target APBN 2019 sebesar 1,84% dari PDB.

Peneliti Institute Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, pemerintah memang harus melakukan penghematan anggaran tahun ini untuk menjaga defisit anggaran. Salah satunya, melalui penghematan anggaran subsidi energi.

Selain realisasi ICP yang lebih rendah, penghematan bisa dilakukan lantaran pemakaian listrik dan BBM yang lebih rendah sejalan dengan perlambatan ekonomi. Pengematan juga bisa dilakukan dengan memangkas anggaran subsidi energi pada semester kedua tahun ini.

Artinya, tarifnya energi bakal naik. "Sejauh ini yang paling memungkinkan adalah penyesuaian tarif solar," kata Bhima kepada KONTAN.

Menurut dia, jika pemerintah tak melakukan penghematan anggaran belanja, bukan tidak mungkin defisit akhir tahun ini ada di kisaran 2,3%–2,5% dari PDB.    

Bagikan

Berita Terbaru

Saatnya Membersihkan Bursa Efek Gorengan
| Senin, 13 Oktober 2025 | 12:22 WIB

Saatnya Membersihkan Bursa Efek Gorengan

Minimalisasi kasus saham gorengan sebaiknya dilakukan sejak awal, yaitu saat sebuah perusahaan melakukan initial public offering (IPO).

Grup Tjokro Siapkan Proses Akuisisi Geoprima Solusi (GPSO)
| Senin, 13 Oktober 2025 | 09:19 WIB

Grup Tjokro Siapkan Proses Akuisisi Geoprima Solusi (GPSO)

PT PIMSF Pulogadung berencana mengakuisisi  45,45% saham GPSO yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali yaitu, Karnadi Margaka. ​

Tuntaskan Akuisisi Wolfram,  Bumi Resources (BUMI) Siap Diversifikasi Bisnis
| Senin, 13 Oktober 2025 | 09:12 WIB

Tuntaskan Akuisisi Wolfram, Bumi Resources (BUMI) Siap Diversifikasi Bisnis

Pada 7 Oktober 2025, BUMI melakukan transaksi akuisisi  126.599.340 saham WFL, mewakili 99,68% saham di Wolfram senilai Rp 696,77, miliar.

Permintaan Kendaraan Listrik Memacu Saham Emiten Nikel
| Senin, 13 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Permintaan Kendaraan Listrik Memacu Saham Emiten Nikel

Tingginya permintaan kendaraan listrik di pasar global (EV) jadi faktor pendorong reli saham emiten nikel.

Menengok Peluang dan Prospek Emiten Grup Adaro, Antara ADRO, ADMR, dan AADI
| Senin, 13 Oktober 2025 | 08:49 WIB

Menengok Peluang dan Prospek Emiten Grup Adaro, Antara ADRO, ADMR, dan AADI

Transformasi bisnis melalui hilirisasi dan ekspansi ke energi terbarukan dipandang sebagai fondasi pertumbuhan jangka panjang.

Harga Saham Bank Himbara Menyusut, Nilai Aset Kelolaan Danantara bisa Ikut Menciut
| Senin, 13 Oktober 2025 | 08:24 WIB

Harga Saham Bank Himbara Menyusut, Nilai Aset Kelolaan Danantara bisa Ikut Menciut

Potensi tekanan jual terbaru muncul sebagai efek pernyataan Donald Trump yang akan menaikkan tarif atas produk yang diimpor dari China.

ESG Vale Indonesia (INCO): Menghidupkan Kembali Lahan Berkandungan Logam Berat
| Senin, 13 Oktober 2025 | 08:23 WIB

ESG Vale Indonesia (INCO): Menghidupkan Kembali Lahan Berkandungan Logam Berat

Pemulihan area tambang bukan hal mudah. Kandungan logam berat dan unsur hara yang miskin menjadi tantangan PT Vale Indonesia Tbk (INCO)

Strategi Menggali Cuan Sekaligus Menghindari Stock Dividend Trap di Saham SPMA & ASRM
| Senin, 13 Oktober 2025 | 07:43 WIB

Strategi Menggali Cuan Sekaligus Menghindari Stock Dividend Trap di Saham SPMA & ASRM

Pengalaman di PT Sariguna Primatirta Tbk (CLEO) saat membagikan saham bonus mesti dijadikan pelajaran penting buat investor. 

Indika Energy (INDY) Intip Peluang dari Awak Mas
| Senin, 13 Oktober 2025 | 07:20 WIB

Indika Energy (INDY) Intip Peluang dari Awak Mas

INDY sudah menyerap belanja modal sebesar US$ 51,8 juta setara Rp 869,14 miliar (asumsi kurs US$ 1 = Rp 16.610) selama perioda semester I-2025.

GIPI Protes Dihapus dari UU Kepariwisataan
| Senin, 13 Oktober 2025 | 07:00 WIB

GIPI Protes Dihapus dari UU Kepariwisataan

Sejak 2012, GIPI dibentuk sebagai amanah UU 10/2009 dan banyak berkontribusi dalam pembangunan kepariwisataan bersama pemerintah.

INDEKS BERITA