Harga Rokok Ngepul Duluan, Meski PPN Belum Naik
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah bersikeras tetap menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022. Kenaikan ini berlaku untuk barang dan jasa yang diatur lewat Kementerian Keuangan.
Jika banyak pebisnis, seperti telekomunikasi sudah bersiap menaikkan PPN, industri rokok tidak kena kenaikan tarif PPN 11%. PPN rokok dihitung dari harga jual eceran hasil tembakau (HJEHT) yang masuk dalam tarif cukai.
