KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan segera menaikkan harga rumah subsidi tahun depan. Rencananya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan merilis aturan kenaikan harga rumah subsidi pada awal tahun 2023.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna menyampaikan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2022.
