KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan segera menaikkan harga rumah subsidi tahun depan. Rencananya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan merilis aturan kenaikan harga rumah subsidi pada awal tahun 2023.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna menyampaikan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2022.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.