KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar baik di tengah tren penurunan kasus Covid-19 di Tanah Air. Presiden Joko Widodo memerintahkan agar harga tes Covid-19) metode Polymerase chain reaction (PCR) diturunkan.
Harga tes PCR yang berlaku saat ini berdasarkan keputusan Kementerian Kesehatan paling tinggi Rp 495.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali pada Agustus lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.