Hari Gani, Wakil Ketum Real Estate Indonesia (REI): Aturan Visa Jadi Daya Tarik Asing
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Selasa (25/10) menerbitkan kebijakan second home visa bagi warga negara asing.
Melalui Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua ini diharapkan orang asing maupun ex-WNI mau menetap tinggal selama 5 tahun atau 10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan seperti investasi dan lainnya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.