Hari Gani, Wakil Ketum Real Estate Indonesia (REI): Aturan Visa Jadi Daya Tarik Asing
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Selasa (25/10) menerbitkan kebijakan second home visa bagi warga negara asing.
Melalui Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua ini diharapkan orang asing maupun ex-WNI mau menetap tinggal selama 5 tahun atau 10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan seperti investasi dan lainnya.
