Berita Dialog

Hari Gani, Wakil Ketum Real Estate Indonesia (REI): Aturan Visa Jadi Daya Tarik Asing

Senin, 07 November 2022 | 09:57 WIB
Hari Gani, Wakil Ketum Real Estate Indonesia (REI): Aturan Visa Jadi Daya Tarik Asing

ILUSTRASI. Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Real Estate Indonesia (REI) Hari Gani (Foto TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Selasa (25/10) menerbitkan kebijakan second home visa bagi warga negara asing. 

Melalui Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua ini diharapkan orang asing maupun ex-WNI mau menetap tinggal selama 5 tahun atau 10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan seperti investasi dan lainnya.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru