Hari Gani, Wakil Ketum Real Estate Indonesia (REI): Aturan Visa Jadi Daya Tarik Asing
Senin, 07 November 2022 | 09:57 WIB
ILUSTRASI. Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Real Estate Indonesia (REI) Hari Gani (Foto TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)
Reporter: Andy Dwijayanto
| Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Selasa (25/10) menerbitkan kebijakan second home visa bagi warga negara asing.
Melalui Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua ini diharapkan orang asing maupun ex-WNI mau menetap tinggal selama 5 tahun atau 10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan seperti investasi dan lainnya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.