Harmasland Kembali Gugat Bukalapak.com (BUKA), Minta Ganti Rugi Hingga Rp 1,1 Triliun

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) kembali digugat oleh PT Harmas Jalesveva di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Harmas Jalesveva merupakan pengembang properti yang dikenal dengan nama Harmasland.
Tak tanggung-tanggung, Harmas Jalesveva menuntut ganti rugi hingga Rp 1,1 triliun, baik untuk mengganti kerugian materiil maupun kerugian immateriil.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan