ILUSTRASI. Harmas Jalesveva alias Harmasland telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Bukalapak.com (BUKA).
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) kembali digugat oleh PT Harmas Jalesveva di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Harmas Jalesveva merupakan pengembang properti yang dikenal dengan nama Harmasland.
Tak tanggung-tanggung, Harmas Jalesveva menuntut ganti rugi hingga Rp 1,1 triliun, baik untuk mengganti kerugian materiil maupun kerugian immateriil.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG