Hati-Hati, Risiko Tinggi Aset Kripto Jadi Agunan Bank
KONTAN.CO.ID - JAKARTA/TABANAN. Pengenalan teknologi kripto memacu perubahan dan perkembangan dalam sistem keuangan global. Industri ini semakin di atas angin pasca pemerintahan Donald Trump berusaha mengintegrasikan kripto ke dalam sistem keuangan tradisional, lewat Undang-Undang (UU) Genius untuk pembayaran stablecoin.
Maksud stablecoin adalah mata uang kripto yang dipatok ke mata uang fiat atau aset lain, tapi umumnya berupa dolar Amerika Serikat (AS).
