Hati-Hati, Risiko Tinggi Aset Kripto Jadi Agunan Bank

KONTAN.CO.ID - JAKARTA/TABANAN. Pengenalan teknologi kripto memacu perubahan dan perkembangan dalam sistem keuangan global. Industri ini semakin di atas angin pasca pemerintahan Donald Trump berusaha mengintegrasikan kripto ke dalam sistem keuangan tradisional, lewat Undang-Undang (UU) Genius untuk pembayaran stablecoin.
Maksud stablecoin adalah mata uang kripto yang dipatok ke mata uang fiat atau aset lain, tapi umumnya berupa dolar Amerika Serikat (AS).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan