Hati-Hati Terjebak Aplikasi yang Janjikan Imbal Hasil Tinggi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aplikasi yang menjanjikan hadiah uang bagi penggunanya kini makin marak bermunculan. Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun bekerja keras memblokir situs aplikasi yang berpotensi merugikan masyarkat tersebut.
Teranyar, SWI bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir aplikasi Tiktok Cash dan situs tiktokecash.com. Aplikasi yang tadinya juga bisa diunduh di Google Playstore ini kini sudah tidak bisa ditemukan lagi di penyedia aplikasi tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.