Berita Ekonomi

Hati-Hati Terjebak Aplikasi yang Janjikan Imbal Hasil Tinggi

Sabtu, 13 Februari 2021 | 07:55 WIB
Hati-Hati Terjebak Aplikasi yang Janjikan Imbal Hasil Tinggi

ILUSTRASI. Satgas Waspada Investasi telah memblokir aplikasi Tiktok Cash dan tiktokecash.com. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/foc.

Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aplikasi yang menjanjikan hadiah uang bagi penggunanya kini makin marak bermunculan. Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun bekerja keras memblokir situs aplikasi yang berpotensi merugikan masyarkat tersebut.

Teranyar, SWI bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir aplikasi Tiktok Cash dan situs tiktokecash.com. Aplikasi yang tadinya juga bisa diunduh di Google Playstore ini kini sudah tidak bisa ditemukan lagi di penyedia aplikasi tersebut.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru