Hati-Hati Terjebak Aplikasi yang Janjikan Imbal Hasil Tinggi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aplikasi yang menjanjikan hadiah uang bagi penggunanya kini makin marak bermunculan. Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun bekerja keras memblokir situs aplikasi yang berpotensi merugikan masyarkat tersebut.
Teranyar, SWI bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir aplikasi Tiktok Cash dan situs tiktokecash.com. Aplikasi yang tadinya juga bisa diunduh di Google Playstore ini kini sudah tidak bisa ditemukan lagi di penyedia aplikasi tersebut.
