Hendak IPO Dengan Hak Suara Multipel, Ini Kriteria yang Harus Dipenuhi Calon Emiten

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang klasifikasi saham dengan hak suara multipel yang diunggah lewat situs ojk.go.id. OJK merancang aturan ini, untuk mengakomodir calon emiten dengan karakteristik tertentu yang melakukan inovasi dan memiliki tingkat pertumbuhan yang cepat, melakukan penawaran umum perdana saham atawa initial public offering (IPO).
RPOJK tersebut kini memasuki tahap rulemaking rule sejak 8 Juni, guna meminta masukan dan saran dari masyarakat demi mendapatkan materi aturan yang terbaik setelah mendapatkan masukan dari banyak pihak. "OJK ingin masyarakat berpartisipasi memberikan masukan atas RPOJK itu, guna mencari rumusan yang terbaik," tutur Hoesen Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal dan Anggota Komisioner OJK, kepada KONTAN di kantornya, Senin (7/6) pekan lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan