Berita Market

Hendak IPO Dengan Hak Suara Multipel, Ini Kriteria yang Harus Dipenuhi Calon Emiten

Rabu, 16 Juni 2021 | 15:17 WIB
Hendak IPO Dengan Hak Suara Multipel, Ini Kriteria yang Harus Dipenuhi Calon Emiten

ILUSTRASI. Ilustrasi IPO atau Go Public; initial public offering; bursa efek indonesia; bei; KONTAN/Daniel Prabowo/4/11/2016

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang klasifikasi saham dengan hak suara multipel yang diunggah lewat situs ojk.go.id. OJK merancang aturan ini, untuk mengakomodir calon emiten dengan karakteristik tertentu yang melakukan inovasi dan memiliki tingkat pertumbuhan yang cepat, melakukan penawaran umum perdana saham atawa initial public offering (IPO).

RPOJK tersebut kini memasuki tahap rulemaking rule sejak 8 Juni, guna meminta masukan dan saran dari masyarakat demi mendapatkan materi aturan yang terbaik setelah mendapatkan masukan dari banyak pihak. "OJK ingin masyarakat berpartisipasi memberikan masukan atas RPOJK itu, guna mencari rumusan yang terbaik," tutur Hoesen Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal dan Anggota Komisioner OJK, kepada KONTAN di kantornya, Senin (7/6) pekan lalu. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru