Henry Surya Divonis MA, Pembayaran Indosurya Tetap Masih Gelap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asa nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta kembali muncul. Penyebabnya, Mahkamah Agung (MA) akhirnya menghukum terdakwa Henry Surya, bos Indosurya.
Dalam putusan kasasi, MA mengabulkan permintaan jaksa untuk menghukum Henry Surya, yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. MA menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 15 miliar subsidair delapan bulan untuk Henry.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.