Henry Surya Divonis MA, Pembayaran Indosurya Tetap Masih Gelap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asa nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta kembali muncul. Penyebabnya, Mahkamah Agung (MA) akhirnya menghukum terdakwa Henry Surya, bos Indosurya.
Dalam putusan kasasi, MA mengabulkan permintaan jaksa untuk menghukum Henry Surya, yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. MA menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 15 miliar subsidair delapan bulan untuk Henry.
