Terbentang Karpet Merah Izin Ekspor Tembaga untuk Freeport dan Amman Mineral
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah proses lobi sana-sini, teka-teki larangan ekspor konsentrat tembaga terjawab sudah. Presiden Joko Widodo memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara hingga Mei 2024.
Jika mengacu Undang-Undang No 3 tahun 2022 tentang Minerba, larangan ekspor mineral mentah, termasuk konsentrat tembaga, seharusnya berlaku mulai 10 Juni 2023. Ini artinya, pemerintah memberi relaksasi atas perintah UU.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.