HGU di IKN Bisa Mencapai 190 Tahun

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo kembali melebarkan karpet merah bagi para investor yang ingin berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Langkah ini setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP No 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN pada 12 Agustus 2024.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan