HGU di IKN Bisa Mencapai 190 Tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo kembali melebarkan karpet merah bagi para investor yang ingin berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Langkah ini setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP No 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN pada 12 Agustus 2024.
