Hilirisasi Kelapa Mesti Diikuti Kesiapan Pasokan

Senin, 13 Oktober 2025 | 05:17 WIB
Hilirisasi Kelapa Mesti Diikuti Kesiapan Pasokan
[ILUSTRASI. Sejumlah truk mengangkut buah kelapa untuk dimasukan ke dalam pabrik di?PT. Natural Indococonut Organik (NICO)?Desa Kupa-Kupa Tobelo Selatan, Kabupaten Halmahera?Utara, Maluku Utara, Jumat (1/8/2025).PT NICO pabrik kelapa yang terintegrasi di Tobelo Selatan itu memiliki kapasitas produksi sekitar 600.000 butir kelapa per hari untuk dijadikan berbagai jenis olahan produk kelapa seperti santan kelapa, santan coconut creamer, santan mama koko dan air kelapa dan setiap bulan hasil produksinya mencapai 300 ton yang kemudian diekspor ke?Cina, Korea, Canada, Australia,?Hongaria Jerman dan Belanda. ANTARA FOTO/Andri Saputra/bar]
Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Dadan M. Ramdan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana hilirisasi kelapa menjadi momentum penting bagi penguatan industri kelapa nasional sekaligus peningkatan kesejahteraan petani. Atas dasar itu, pemerintah bakal melarang ekspor kelapa bulat.

Hanya saja, keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada ketersediaan bahan baku dan perbaikan tata niaga dari hulu hingga hilir.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

Indika Energy (INDY) Intip Peluang dari Awak Mas
| Senin, 13 Oktober 2025 | 07:20 WIB

Indika Energy (INDY) Intip Peluang dari Awak Mas

INDY sudah menyerap belanja modal sebesar US$ 51,8 juta setara Rp 869,14 miliar (asumsi kurs US$ 1 = Rp 16.610) selama perioda semester I-2025.

GIPI Protes Dihapus dari UU Kepariwisataan
| Senin, 13 Oktober 2025 | 07:00 WIB

GIPI Protes Dihapus dari UU Kepariwisataan

Sejak 2012, GIPI dibentuk sebagai amanah UU 10/2009 dan banyak berkontribusi dalam pembangunan kepariwisataan bersama pemerintah.

 Harga Sahamnya Melejit, Manajemen ENRG Buka Suara Soal Rencana Ekspansi di 2026
| Senin, 13 Oktober 2025 | 06:58 WIB

Harga Sahamnya Melejit, Manajemen ENRG Buka Suara Soal Rencana Ekspansi di 2026

Akuisisi Siak dan Kampar baru-baru ini mendorong efisiensi dan volume, dengan potensi keuntungan tambahan dari eksplorasi yang sedang berlangsung.

Pemerintah Kucurkan TKD Tak Langsung ke Pemda
| Senin, 13 Oktober 2025 | 06:45 WIB

Pemerintah Kucurkan TKD Tak Langsung ke Pemda

Saat ini anggaran transfer ke daerah dibagi menjadi dua, yakni transfer langsung dan transfer tidak langsung.

Analis Prediksi Rupiah Belum Bertenaga di Awal Pekan
| Senin, 13 Oktober 2025 | 06:30 WIB

Analis Prediksi Rupiah Belum Bertenaga di Awal Pekan

Rupiah masih berpotensi melanjutkan  pelemahan meski tipis. Koreksi tertahan oleh intervensi yang dilakukan Bank Indonesia (BI).

Ulah Trump Bikin Aset Kripto Tenggelam
| Senin, 13 Oktober 2025 | 06:15 WIB

Ulah Trump Bikin Aset Kripto Tenggelam

Pasar kripto ambles setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menaikkan tarif atas produk Tiongkok.

Emiten Unggas Sambut Akhir Tahun
| Senin, 13 Oktober 2025 | 06:00 WIB

Emiten Unggas Sambut Akhir Tahun

Momen akhir tahun biasanya disertai kenaikan permintaan unggas dan produk turunannya. Ini akan meningkatkan kinerja semester II

Perpres MBG Masih Disempurnakan
| Senin, 13 Oktober 2025 | 05:27 WIB

Perpres MBG Masih Disempurnakan

Kasus keracunan ini telah mencapai 10.482 anak sejak program MBG bergulir di awal tahun di berbagai daerah

Pendapatan Bunga Turun, Perbankan Genjot Kontribusi Pendapatan Komisi
| Senin, 13 Oktober 2025 | 05:25 WIB

Pendapatan Bunga Turun, Perbankan Genjot Kontribusi Pendapatan Komisi

Kenaikan ini didorong semakin aktifnya nasabah memanfaatkan layanan digital, pembayaran, serta jasa administrasi KPR dan produk konsumer lainnya

 Buruh Menuntut Kenaikan Upah 2026 Sebesar 8%
| Senin, 13 Oktober 2025 | 05:24 WIB

Buruh Menuntut Kenaikan Upah 2026 Sebesar 8%

Pemerintah dan Dewan Pengupahan Nasional masih mengkaji formula upah minimum 2026, sehingga belum bisa diumumkan

INDEKS BERITA

Terpopuler