KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025. Beleid tersebut diundangkan pada 4 Desember 2024.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian dan konsultasi publik sebelum merumuskan kenaikan upah minimum pada tahun depan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.