ILUSTRASI. Pabrik PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk (EPAC)
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk (EPAC) lolos dari lubang jarum. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap EPAC yang dimohonkan oleh PT Toyo Ink, berakhir dengan perdamaian.
Majelis hakim telah menetapkan putusan pengesahan perdamaian (homologasi) PKPU EPAC No.191/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 24 Januari 2023. Sekaligus sejak tanggal tersebut, homologasi EPAC telah berkekuatan hukum tetap.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG