ILUSTRASI. Pabrik?PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk (EPAC)
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk (EPAC) lolos dari lubang jarum. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap EPAC yang dimohonkan oleh PT Toyo Ink, berakhir dengan perdamaian.
Majelis hakim telah menetapkan putusan pengesahan perdamaian (homologasi) PKPU EPAC No.191/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 24 Januari 2023. Sekaligus sejak tanggal tersebut, homologasi EPAC telah berkekuatan hukum tetap.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.