KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk (EPAC) lolos dari lubang jarum. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap EPAC yang dimohonkan oleh PT Toyo Ink, berakhir dengan perdamaian.
Majelis hakim telah menetapkan putusan pengesahan perdamaian (homologasi) PKPU EPAC No.191/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 24 Januari 2023. Sekaligus sejak tanggal tersebut, homologasi EPAC telah berkekuatan hukum tetap.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.