KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa tenggang wajib sertifikasi halal jatuh tempo pada 17 Oktober 2024. Kewajiban itu berlaku untuk empat jenis produk, di antaranya makanan minuman sebagai end product, bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong untuk makanan minuman.
Adapun restoran yang berada di sebuah hotel masuk dalam salah satu kategori yang wajib halal dari empat produk. Hanya saja, hingga saat ini masih sedikit sekali restoran dan hotel yang telah mengantongi sertifikasi halal.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.