Hotel Masih Minim Sertifikat Halal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa tenggang wajib sertifikasi halal jatuh tempo pada 17 Oktober 2024. Kewajiban itu berlaku untuk empat jenis produk, di antaranya makanan minuman sebagai end product, bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong untuk makanan minuman.
Adapun restoran yang berada di sebuah hotel masuk dalam salah satu kategori yang wajib halal dari empat produk. Hanya saja, hingga saat ini masih sedikit sekali restoran dan hotel yang telah mengantongi sertifikasi halal.
