KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional (Bapanas) menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah/beras dan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras terbaru.
Penetapan itu dilakukan dalam rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada Rabu (15/3). Ketentuan harga terbaru kelak akan dituangkan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional yang saat ini masih dalam proses pengundangan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.