KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional (Bapanas) menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah/beras dan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras terbaru.
Penetapan itu dilakukan dalam rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada Rabu (15/3). Ketentuan harga terbaru kelak akan dituangkan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional yang saat ini masih dalam proses pengundangan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.