KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
Terbitnya Keppres tersebut bertujuan untuk mengembangkan industri berbasis komoditas minyak sawit Indonesia, yang terus mengalami peningkatan produktivitas.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.