Ikhtiar Memperkuat Tata Kelola Manajer Investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis manajer investasi (MI) memasuki babak baru, usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yang membagi pelaku industri ke dalam kelompok Manajer Investasi berdasarkan Kegiatan Usaha (MIKU) 1 dan MIKU 2. Aturan ini diharapkan bisa meningkatkan akuntabilitas, hingga kepercayaan investor terhadap MI di dalam negeri.
Dalam Peraturan OJK Nomor 5/2026, MI yang yang tergolong MIKU 1 adalah perusahaan dengan modal disetor minimal Rp 25 miliar, serta Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) minimum Rp 5 miliar, ditambah 0,1% dari dana kelolaan. Sedangkan MIKU 2 setidaknya harus memiliki modal disetor Rp 50 miliar, dengan MKBD minimum Rp 10 miliar ditambah 0,1% dari dana kelolaan.
