KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Arab Saudi resmi mencabut sejumlah aturan diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19 saat pandemi. Kebijakan baru meliputi menghapus kewajiban tes PCR dan karantina pelaku perjalanan dari luar negeri, termasuk jemaah umrah.
Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, kebijakan baru di Arab Saudi ini berdampak pada penyelenggaraan umrah. Untuk itu, Kementerian Agama bersama Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) akan segera menyesuaikan aturan bagi jemaah umrah.
