KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Arab Saudi resmi mencabut sejumlah aturan diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19 saat pandemi. Kebijakan baru meliputi menghapus kewajiban tes PCR dan karantina pelaku perjalanan dari luar negeri, termasuk jemaah umrah.
Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, kebijakan baru di Arab Saudi ini berdampak pada penyelenggaraan umrah. Untuk itu, Kementerian Agama bersama Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) akan segera menyesuaikan aturan bagi jemaah umrah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.