ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). Pemerintah sudah memiliki skenario untuk menangani masalah kekurangan modal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yakni dengan cara pembentukan holding asuransi atau
Reporter: Ferrika Sari, Maizal Walfajri, Yuwono Triatmodjo | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap 10 orang. Mereka diduga tersangkut kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Sayang, Kejagung sejauh ini hanya merilis 10 daftar nama inisial orang-orang yang dicekal tersebut. Inisial mereka adalah HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT dan AS.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.