KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 terkait dasar operasional bursa karbon Indonesia mulai berlaku. Aturan tersebut pada awalnya diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Secara komersial bursa karbon yang akan dibuka memiliki nilai strategis bagi Indonesia. Hal ini mengingat Indonesia sangat berpotensi menurunkan emisi gas rumah kaca, baik melalui peluang green carbon dengan tersedianya hutan terluas ketiga di dunia.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.