Berita Agribisnis

Implementasi POJK Bursa Karbon

Oleh Rio Christiawan - Pakar Investasi dan Sustainability
Rabu, 23 Agustus 2023 | 04:54 WIB
Implementasi POJK Bursa Karbon

ILUSTRASI. OPINI - Rio Christiawan - Mengawal Penyelesaian Reklamasi. Beliau adalah Dosen Hukum Bisnis Universitas Mulya

Reporter: Harian Kontan | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID -JAKARTA.  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 terkait dasar operasional bursa karbon Indonesia mulai berlaku. Aturan tersebut pada awalnya diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Secara komersial bursa karbon yang akan dibuka memiliki nilai strategis bagi Indonesia. Hal ini mengingat Indonesia sangat berpotensi menurunkan emisi gas rumah kaca, baik melalui peluang green carbon dengan tersedianya hutan terluas ketiga di dunia.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru