Implementasi POJK Bursa Karbon
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 terkait dasar operasional bursa karbon Indonesia mulai berlaku. Aturan tersebut pada awalnya diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Secara komersial bursa karbon yang akan dibuka memiliki nilai strategis bagi Indonesia. Hal ini mengingat Indonesia sangat berpotensi menurunkan emisi gas rumah kaca, baik melalui peluang green carbon dengan tersedianya hutan terluas ketiga di dunia.
