Impor Mobil Listrik dilonggarkan, tapi ada Syaratnya

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi mempercepat era elektrifikasi kendaraan berbasis baterai di Indonesia, pemerintah akan melonggarkan produsen otomotif untuk mendatangkan produk secara utuh atau completely built-up (CBU) ke tanah air.
Namun, para pelaku industri tetap harus mematuhi sejumlah ketentuan untuk bisa memboyong mobil listrik impor.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan