ILUSTRASI. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) berharap pemerintah segera merevisi Permendag Nomor 77/2019 terkait tata niaga tekstil karena aturan tersebut tidak sesuai dengan semangat pengendalian impor. KONTAN/Baihaki/11/5/2020
Reporter: Agung Hidayat | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri tekstil mengeluhkan maraknya impor produk tekstil dan garmen di masa pandemi Virus Corona (Covid-19). Impor pakaian dan ksesori (bukan rajutan) pada Bulan Mei 2020 mencapai US$ 29,6 juta atau naik 33% ketimbang April 2020 yang senilai US$ 22,1 juta.
Padahal impor pada bulan-bulan sebelumnya masih kecil. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, impor pakaian dan aksesori (bukan rajutan) Januari hingga Mei 2020 mencapai US$ 159,8 juta atau turun 10% secara tahunan. Alhasil, produk lokal bisa mengisi kebutuhan itu seiring penutupan Pusat Logistik Berikat (PLB) tekstil serta pemberlakuan safeguard benang dan kain.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.