Indonesia Bersiap Bidik Pajak Digital dan Korporasi Multinasional
Selasa, 22 Februari 2022 | 05:00 WIB
Reporter: Bidara Pink
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Negara-negara dalam G20 sudah menyepakati dua pilar perpajakan internasional. Aturan pajak global tersebut diharapkan bisa diterapkan pada 2023.
Adapun dua pilar perpajakan tersebut adalah ketentuan perpajakan bagi sektor digitalĀ dan pajak minimum global (global minimum taxation).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.