Reporter: Bidara Pink | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Negara-negara dalam G20 sudah menyepakati dua pilar perpajakan internasional. Aturan pajak global tersebut diharapkan bisa diterapkan pada 2023.
Adapun dua pilar perpajakan tersebut adalah ketentuan perpajakan bagi sektor digitalĀ dan pajak minimum global (global minimum taxation).
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG