Indonesia Bersiap Bidik Pajak Digital dan Korporasi Multinasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Negara-negara dalam G20 sudah menyepakati dua pilar perpajakan internasional. Aturan pajak global tersebut diharapkan bisa diterapkan pada 2023.
Adapun dua pilar perpajakan tersebut adalah ketentuan perpajakan bagi sektor digital dan pajak minimum global (global minimum taxation).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.