Indonesia Masih Kesulitan Memberantas Fintech Ilegal

Jumat, 22 Februari 2019 | 06:34 WIB
Indonesia Masih Kesulitan Memberantas Fintech Ilegal
[]
Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memberantas financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending ilegal ternyata bukan pekerjaan mudah bagi Satuan Tugas Waspada Investasi. Penyebabnya, fintech ilegal terus bertambah, kendati banyak juga yang sudah tutup.

Satgas Waspda Investasi telah memblokir tidak kurang dari 635 fintech ilegal sepanjang tahun 2018–2019. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, fintech tersebut bukan hanya berasal dari Indonesia, tetapi juga dari China, Rusia, Korea. Amerika Serikat, Kanada dan Singapura.

Tongam mengatakan tidak mudah membasmi fintech ilegal dari luar negeri, karena mereka bekerja secara virtual. Selain itu, fintech ilegal kerap beroperasi kembali dengan nama berbeda meski telah diblokir. Setelah diblokir, mereka buat baru dengan nama lain. Bahkan ada yang menggunakan nama yang mirip dengan fintech terdaftar di OJK. Misal membedakan dari segi spasi, kata Togam.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Ryckynaldo Chairul mengatakan, fintech tersebut meng-hosting atau menampung data ke 107 jaringan server yang berlokasi di lima negara. Bahkan, ada satu fintech yang menampung data di sembilan server yang tersebar di tiga negara. Bayangkan, kalau satu atau dua fintech bermasalah dan melakukan berbagai tindakan pelanggaran, tentu kami kesulitan melacaknya," ujar dia.

Direktur Jenderal Aptika Kemenkominfo Sammy A Pangarepan membenarkan, bahwa fintech ilegal juga berasal dari luar negeri. Pihaknya belum mengecek server fintech dari luar, karena tugasnya hanya melakukan pemblokiran situs dan aplikasi fintech berdasarkan rekomendasi dari Satgas Investasi. Kami belum mengecek sampai ke sana (luar negeri). Tetapi kami mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan layanan fintech yang sudah terdaftar di OJK, kata dia.

Agak berbeda dengan Indonesia yang kesulitan, pemerintah China memberantas fintech ilegal dengan menangkap para pelakunya. Seperti diberitakan South china Morning Post, ada lebih dari 380 platform P2P yang dituding menggalang dana secara ilegal. Polisi pun membekukan aset senilai 10 miliar atau setara US$ 1,5 miliar.

Pemerintah China mengumumkan telah menangkap 62 tersangka operator platform P2P ilegal. Termasuk yang beroperasi di 16 negara semisal Thailand dan Kamboja. Kesulitan otoritas dalam negeri memberantas fintech ilegal maka membuka peluang korban akan bertambah.

Bagikan

Berita Terbaru

Pertumbuhan Ekonomi Masih Jauh dari Harapan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Selasa, 18 November 2025 | 06:33 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Masih Jauh dari Harapan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Produk domestik bruto (PDB) kuartal III-2025 kemarin hanya sedikit di atas 5%, masih jauh dari harapan.

Reksadana Pendapatan Tetap Masih Akan Bersinar di 2026
| Selasa, 18 November 2025 | 06:30 WIB

Reksadana Pendapatan Tetap Masih Akan Bersinar di 2026

Menurut catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), reksadana pendapatan tetap dan reksadana pasar uang menjadi motor utama kenaikan tersebut.

Boleh Ajukan KUR Berkali-Kali, Bunga Flat
| Selasa, 18 November 2025 | 06:28 WIB

Boleh Ajukan KUR Berkali-Kali, Bunga Flat

Target penyaluran KUR tahun 2026 mencapai Rp 320 triliu, dengan 65% di antaranya dialokasikan bagi UMKM sektor produksi

Utak Atik Beleid PPh Final 0,5% Bagi UMKM
| Selasa, 18 November 2025 | 06:19 WIB

Utak Atik Beleid PPh Final 0,5% Bagi UMKM

Pemerintah atur ulang peredaran bruto tertentu wajib pajak dan permanenkan PPh final 0,5%           

Pergerakan IHSG Selasa (18/11) Menanti Hasil Rapat BI
| Selasa, 18 November 2025 | 06:13 WIB

Pergerakan IHSG Selasa (18/11) Menanti Hasil Rapat BI

 BI memiliki ruang terakhir untuk menurunkan suku bunga 25 basis poin (bps) demi mendorong belanja masyarakat

Negara Ikut Mengincar Cuan Penjualan Emas
| Selasa, 18 November 2025 | 06:12 WIB

Negara Ikut Mengincar Cuan Penjualan Emas

Pemerintah bakal memungut tarif bea keluar bersifat progresif untuk ekspor emas                     

Regulasi Tak Bergigi
| Selasa, 18 November 2025 | 06:12 WIB

Regulasi Tak Bergigi

Persoalannya hanya satu: konsistensi dan keberanian OJK untuk memastikan aturan yang ia buat sendiri bisa berjalan terhadap semua bank KBMI 1.

Akuisisi Esso, TPIA Raih Kredit Rp 12,5 Triliun dari KKR Capital
| Selasa, 18 November 2025 | 06:11 WIB

Akuisisi Esso, TPIA Raih Kredit Rp 12,5 Triliun dari KKR Capital

TPIA mendapatkan pembiayaan khusus senilai US$ 750 juta atau setara Rp 12,55 triliun (asumsi kurs Rp 16.736) dari KKR Capital Markets 

Pemulihan Konsumsi Jadi Amunisi Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY)
| Selasa, 18 November 2025 | 06:10 WIB

Pemulihan Konsumsi Jadi Amunisi Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY)

PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY) mencatat penjualan yoghurt yang kuat dan pemulihan volume penjualan susu UHT

Ada Peluang Terjadi Santa Claus Rally, IHSG Bisa ke 8.500
| Selasa, 18 November 2025 | 06:09 WIB

Ada Peluang Terjadi Santa Claus Rally, IHSG Bisa ke 8.500

Sejumlah sentimen mulai memberi ruang penguatan terhadap IHSG, mulai dari stimulus akhir tahun, hingga perbaikan sentimen domestik

INDEKS BERITA

Terpopuler