KONTAN.CO.ID - Era keterbukaan pajak di Indonesia bergulir sejak akhir September kemarin. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyatakan telah melakukan pertukaran informasi perpajakan dengan otoritas fiskal negara lain.
Menurut Ditjen Pajak, ada 58 negara yang telah menyampaikan informasi mengenai nasabah Indonesia. Termasuk dalam 58 negara itu adalah Singapura, Hong Kong, Argentina, Kadana, China, Kolombia, Italia, Jepang, Panama, Bahamas. Sedang Ditjen Pajak mengirim informasi ke 51 negara. Data yang dikirimkan merupakan 1.809 laporan dari Sistem Pelaporan Nasabah Asing (SiPINA) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.