KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah geram atas perlakuan Uni Eropa (UE) perihal penerapan tarif Bea Masuk Anti Subsidi (BMAS) sebesar 8% hingga 18% untuk produk biodiesel Indonesia. Pemerintah optimistis tak perlu ekspor biodiesel ke Uni Eropa, jika program pencampuran bahan bakar minyak berbasis fosil dengan bahan bakar nabati (BBN) sebesar 30% atau B30 dan naik ke B50 berjalan.
Kebijakan B30 hingga B50 ini akan meningkatkan permintaan biodiesel di dalam negeri. Produsen biodiesel Indonesia juga tengah mencari pasar ekspor baru, seperti India, China, Korea, Jepang, dan Amerika Latin.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.