Industri BPR Masih Bergumul dengan Aturan Modal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan modal minimum masih menjadi momok bagi industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Padahal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan yang memberikan kelonggaran bagi industri.
Sebelumnya dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 5/2015, diatur agar BPR dan BPR Syariah (BPRS) memiliki modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar, dengan rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPPM) atau CAR ada di 12%. Regulator kemudian merilis POJK 7/2026 yang memberi peluang pemenuhan modal dalam selisih revaluasi aset dan inbreng dalam bentuk aset bangunan yang digunakan untuk kegiatan BPR.
