Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembenahan di industri dana pensiun, tampaknya, sudah mendesak. Terutama Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menjamin hak-hak para pensiunan.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mencatat, masih ada 44 DPPK yang menjalankan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), dari sisi kekayaan untuk pendanaan, kurang dari kewajiban solvabilitas.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG