Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembenahan di industri dana pensiun, tampaknya, sudah mendesak. Terutama Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menjamin hak-hak para pensiunan.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mencatat, masih ada 44 DPPK yang menjalankan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), dari sisi kekayaan untuk pendanaan, kurang dari kewajiban solvabilitas.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.