Berita Keuangan

Industri Dapen Masih Perlu Pembenahan

Senin, 05 September 2022 | 04:00 WIB
Industri Dapen Masih Perlu Pembenahan

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembenahan di industri dana pensiun, tampaknya, sudah mendesak. Terutama Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menjamin hak-hak para pensiunan.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mencatat, masih ada 44 DPPK yang menjalankan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), dari sisi kekayaan untuk pendanaan, kurang dari kewajiban solvabilitas.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru