Industri Kreatif Kena Imbas Aturan Rokok

Kamis, 29 Agustus 2024 | 06:05 WIB
Industri Kreatif Kena Imbas Aturan Rokok
[ILUSTRASI. Sebuah poster keterangan menjual rokok ditempel di gerai toko swalayan, Depok, Jawa Barat, Kamis (4/10). Pemkot Depok melarang tampilan dan iklan rokok di semua gerai swalayan terkait pelaksanaan Perda Kota Depok Nomer 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. ANTARA FOTO/Kahfie Kamaru/foc/18.]
Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri media luar griya atau out of home (MLG atau OOH) dihadapkan pada tantangan baru usai disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan.

Pasalnya, beleid tersebut memuat aturan tentang zona iklan rokok. Pasal 449 PP 28 mengatur zonasi pelarangan iklan media luar ruang yang memuat konten rokok harus berada dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Bagikan

Berita Terbaru

Sri Mulyani Rombak Struktur Sekretariat KSSK
| Senin, 08 September 2025 | 09:10 WIB

Sri Mulyani Rombak Struktur Sekretariat KSSK

Hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 4 September 2025

Cadangan Devisa Diramal Menyusut
| Senin, 08 September 2025 | 08:51 WIB

Cadangan Devisa Diramal Menyusut

Cadangan devisa akhir Agustus diperkirakan turun karena untuk kebutuhan pembayaran utang luar negeri pemerintah dan intervensi rupiah 

Waskita Karya (WSKT) Kebut Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B
| Senin, 08 September 2025 | 08:45 WIB

Waskita Karya (WSKT) Kebut Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

Saat ini pengerjaan LRT Jakarta Fase 1B dalam tahap pemasangan komponen struktur atas (slab deck) dan jalur rel (trackwork rail).

Target Penerimaan Dikerek Lagi di Anggaran 2026
| Senin, 08 September 2025 | 08:41 WIB

Target Penerimaan Dikerek Lagi di Anggaran 2026

Kementerian Keuangan dan Banggar DPR sepakat untuk menaikkan target penerimaan bea cukai dan PNBP   

Phapros (PEHA) Bidik Pertumbuhan Pasar Ekspor
| Senin, 08 September 2025 | 08:20 WIB

Phapros (PEHA) Bidik Pertumbuhan Pasar Ekspor

Ke depan, Phapros akan terus menjajaki peluang pasar baru, menjalin kemitraan dengan beberapa partner strategis.

Mencoba Menjadi Investor Jangka Panjang
| Senin, 08 September 2025 | 07:39 WIB

Mencoba Menjadi Investor Jangka Panjang

Fakta menarik yang kedua adalah semakin lama jangka waktu investasi, maka semakin menguntungkan dan semakin kecil potensi risiko kerugian. 

Jumlah IPO Masih Seret, Target BEI Terancam Meleset
| Senin, 08 September 2025 | 07:13 WIB

Jumlah IPO Masih Seret, Target BEI Terancam Meleset

Hingga 4 September 2025, jumlah IPO di BEI baru ada 22 emiten baru dengan nilai emisi Rp 10,39 triliun. ​

Diprediksi Menguat, Simak Sejumlah Sentimen yang Akan Mewarnai IHSG Pekan Ini
| Senin, 08 September 2025 | 07:08 WIB

Diprediksi Menguat, Simak Sejumlah Sentimen yang Akan Mewarnai IHSG Pekan Ini

HSG pada minggu ini akan dipayungi oleh sentimen kondisi politik dalam negeri, terutama hasil dari pembatalan tunjangan rumah bagi anggota DPR.

Sertifikasi Koperasi
| Senin, 08 September 2025 | 07:05 WIB

Sertifikasi Koperasi

Sertifikasi diperlukan sebagai standar kompetensi dari koperasi desa/kelurahan Merah Putih agar pembiayaan yang didapat menjadi optimal.

Implikasi Disinsentif Penyimpanan Beras
| Senin, 08 September 2025 | 07:00 WIB

Implikasi Disinsentif Penyimpanan Beras

Pemerintah perlu mendefinisikan arti dari penimbunan beras yang bersifat spekulatif serta yang produktif.​

INDEKS BERITA

Terpopuler