Industri Kreatif Kena Imbas Aturan Rokok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri media luar griya atau out of home (MLG atau OOH) dihadapkan pada tantangan baru usai disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan.
Pasalnya, beleid tersebut memuat aturan tentang zona iklan rokok. Pasal 449 PP 28 mengatur zonasi pelarangan iklan media luar ruang yang memuat konten rokok harus berada dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
