KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri media luar griya atau out of home (MLG atau OOH) dihadapkan pada tantangan baru usai disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan.
Pasalnya, beleid tersebut memuat aturan tentang zona iklan rokok. Pasal 449 PP 28 mengatur zonasi pelarangan iklan media luar ruang yang memuat konten rokok harus berada dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.