Industri Manufaktur Terhimpit Kenaikan UMP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pelaku industri manufaktur keberatan dengan keputusan pemerintah yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada 2025 mendatang.
Dalam berita sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan, kenaikan UMP 6,5% dilakukan dengan pertimbangan kebutuhan hidup yang layak. Kenaikan UMP diharapkan mampu mendongkrak daya beli para pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.
