KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pelaku industri manufaktur keberatan dengan keputusan pemerintah yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada 2025 mendatang.
Dalam berita sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan, kenaikan UMP 6,5% dilakukan dengan pertimbangan kebutuhan hidup yang layak. Kenaikan UMP diharapkan mampu mendongkrak daya beli para pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.