KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat bakal mengeluarkan aturan baru produk asuransi jiwa unitlink untuk penguatan regulasi terkait produk unit link atau Produk Asuransi yang Dikaitkan Dengan Investasi (Paydi). Jika tidak ada aral melintang, aturan ini akan keluar pada Februari ini.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi menyampaikan, penyempurnaan aturan unitlink meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan untuk dapat menjual unitlink, praktik pemasaran, transparansi produk dan pengelolaan investasi.
