KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat bakal mengeluarkan aturan baru produk asuransi jiwa unitlink untuk penguatan regulasi terkait produk unit link atau Produk Asuransi yang Dikaitkan Dengan Investasi (Paydi). Jika tidak ada aral melintang, aturan ini akan keluar pada Februari ini.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi menyampaikan, penyempurnaan aturan unitlink meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan untuk dapat menjual unitlink, praktik pemasaran, transparansi produk dan pengelolaan investasi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan