KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelenggara sistem pembayaran akan memenuhi ketentuan modal inti disetor sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI). Para pelaku menilai ketentuan yang tertuang dalam PBI No 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PBI PJP) dan PBI No 23/7/PBI/2021 tentang Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PBI PIP) akan menjaga kelangsungan industri yang sehat secara jangka panjang.
Senior Vice President Transaction Banking Retail Sales Bank Mandiri, Thomas Wahyudi bilang berdasarkan aturan, BI akan melakukan reklasifikasi dan melakukan asesmen ulang bagi bank yang sebelumnya mendapat izin.
