KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelenggara sistem pembayaran akan memenuhi ketentuan modal inti disetor sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI). Para pelaku menilai ketentuan yang tertuang dalam PBI No 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PBI PJP) dan PBI No 23/7/PBI/2021 tentang Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PBI PIP) akan menjaga kelangsungan industri yang sehat secara jangka panjang.
Senior Vice President Transaction Banking Retail Sales Bank Mandiri, Thomas Wahyudi bilang berdasarkan aturan, BI akan melakukan reklasifikasi dan melakukan asesmen ulang bagi bank yang sebelumnya mendapat izin.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan