Industri Penjaminan Antisipasi Efek Jangka Menengah Kebijakan Relaksasi KUR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberi relaksasi kewajiban Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada debitur yang terdampak bencana Sumatra. Pelaku industri penjaminan kini tengah bersiap untuk mengantisipasi efek dari kebijakan tersebut.
Pada fase pertama, nasabah terdampak dibebaskan dari pembayaran angsuran, dan bank penyalur tak bisa mengajukan klaim hingga Maret 2026. Menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) Agus Supriadi, kebijakan ini memberikan sejumlah dampak bagi pelaku industri penjaminan.
