Berita Keuangan

Industri Perbankan Harus Memperkuat Permodalan

Jumat, 13 Januari 2023 | 04:00 WIB
Industri Perbankan Harus Memperkuat Permodalan

Reporter: Arif Ferdianto, Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan harus mulai mempersiapkan diri untuk menyertakan faktor risiko pasar dalam perhitungan rasio kecukupan modal atau  capital adequacy ratio (CAR). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru POJK Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum. 

Aturan itu dilatarbelakangi oleh revisi standar pemenuhan modal minimum untuk risiko pasar sebagaimana diatur dalam standar Basel III Reforms yang sudah berlaku sejak Januari 2023. Standar internasional baru ini mengubah cara perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru