KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan harus mulai mempersiapkan diri untuk menyertakan faktor risiko pasar dalam perhitungan rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru POJK Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
Aturan itu dilatarbelakangi oleh revisi standar pemenuhan modal minimum untuk risiko pasar sebagaimana diatur dalam standar Basel III Reforms yang sudah berlaku sejak Januari 2023. Standar internasional baru ini mengubah cara perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.