KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan harus mulai mempersiapkan diri untuk menyertakan faktor risiko pasar dalam perhitungan rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru POJK Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
Aturan itu dilatarbelakangi oleh revisi standar pemenuhan modal minimum untuk risiko pasar sebagaimana diatur dalam standar Basel III Reforms yang sudah berlaku sejak Januari 2023. Standar internasional baru ini mengubah cara perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR).
