Gelapkan Rp 70 Miliar, Eks CEO eFishery Gibran Huzaifah Divonis 9 Tahun Penjara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada pendiri dan eks CEO eFishery, Gibran Huzaifah. Vonis dibacakan dalam sidang putusan di PN Bandung yang berlangsung pada Rabu, 29 April 2026.
Gibran dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama dan berlanjut. Perbuatan ini melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
