Industri Tembakau Siap Mengadu ke Presiden
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang pengamanan produk tembakau kian memicu penolakan dari pelaku industri. Menjelang penerbitannya yang dijadwalkan pada 26 Juli 2026, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan dengan meninjau kembali sejumlah ketentuan yang dinilai bisa menekan industri hasil tembakau dan mengancam lapangan kerja.
Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo, Sutrisno Iwantono, mengatakan terdapat tiga poin utama dalam rancangan Permenkes sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang menjadi perhatian pelaku usaha. Ketiga poin tersebut meliputi penerapan kemasan polos (plain packaging), pembatasan kadar tar dan nikotin, serta larangan penggunaan bahan tambahan pada produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca Juga: Produksi Rokok Naik, Kinerja Emiten Rokok Bisa Ngebul Lagi
