Permenkes Memicu Alarm Industri Tembakau Berbunyi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 memasuki babak krusial. Sejumlah kalangan meminta pemerintah tak sebatas mempertimbangkan aspek kesehatan, tetapi juga dampak kebijakan terhadap industri hasil tembakau (IHT), tenaga kerja hingga penerimaan negara.
Tidak hanya menyumbang penerimaan negara melalui cukai, IHT juga turut menopang jutaan lapangan kerja, menyerap hasil panen petani tembakau dan cengkih, serta menjadi bagian penting dari industri manufaktur nasional. Beleid itu antara lain mengatur identitas merek pada kemasan rokok dan rokok elektronik yang akan diseragamkan melalui penerapan kemasan polos. Jika diterapkan, kebijakan ini berpotensi memengaruhi kinerja industri.
Baca Juga: Industri Rokok Protes Rencana Kemasan Polos
