Berita HOME

Infografik: Kewenangan Baru LPS dalam Program Pemulihan Ekonomi

Selasa, 21 Juli 2020 | 19:06 WIB
Infografik: Kewenangan Baru LPS dalam Program Pemulihan Ekonomi

ILUSTRASI. Infografik_Penempatan_Dana_LPS_Juli_2020

Reporter: Thomas Hadiwinata | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendapat kewenangan baru. LPS mendapat lampu hijau dari pemerintah untuk menempatkan dananya secara langsung ke perbankan nasional. Kewenangan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020 itu, sejalan dengan pelaksanaaan program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dalam aturan yang mulai berlaku 8 Juli 2020 itu, LPS boleh melakukan penempatan dana sebanyak-banyaknya 30% dari total asetnya di seluruh bank. Sedangkan penempatan dana di satu bank tertentu dibatasi sebesar 2.5% dari jumlhah kekayaan LPS.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.288,81
0.29%
-21,28
LQ45
985,97
0.44%
-4,40
USD/IDR
15.853
0,35
EMAS
1.222.000
0,41%