Infografik: Kewenangan Baru LPS dalam Program Pemulihan Ekonomi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendapat kewenangan baru. LPS mendapat lampu hijau dari pemerintah untuk menempatkan dananya secara langsung ke perbankan nasional. Kewenangan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020 itu, sejalan dengan pelaksanaaan program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam aturan yang mulai berlaku 8 Juli 2020 itu, LPS boleh melakukan penempatan dana sebanyak-banyaknya 30% dari total asetnya di seluruh bank. Sedangkan penempatan dana di satu bank tertentu dibatasi sebesar 2.5% dari jumlhah kekayaan LPS.
