Berita Bisnis

Ingat, Sore Ini Batas Akhir Pengajuan Tagihan PKPU Pengembang Meikarta

Kamis, 26 November 2020 | 13:43 WIB
Ingat, Sore Ini Batas Akhir Pengajuan Tagihan PKPU Pengembang Meikarta

ILUSTRASI. Pembeli apartemen Meikarta yang terikat PPJB juga berhak mengajukan tagihan dalam PKPU Mahkota Sentosa Utama. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.

Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, Kamis (26/11), merupakan batas akhir bagi kreditur PT Mahkota Sentosa Utama, pengembang Meikarta, untuk mengajukan tagihan.

Batas waktu pengajuan tagihan ini juga berlaku bagi para pembeli apartemen Meikarta yang terikat perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru