Ingat, Sore Ini Batas Akhir Pengajuan Tagihan PKPU Pengembang Meikarta
Kamis, 26 November 2020 | 13:43 WIB
ILUSTRASI. Pembeli apartemen Meikarta yang terikat PPJB juga berhak mengajukan tagihan dalam PKPU Mahkota Sentosa Utama. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, Kamis (26/11), merupakan batas akhir bagi kreditur PT Mahkota Sentosa Utama, pengembang Meikarta, untuk mengajukan tagihan.
Batas waktu pengajuan tagihan ini juga berlaku bagi para pembeli apartemen Meikarta yang terikat perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.