Ingat, Wajib Izin Pedagang Online Mulai Berlaku
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pedagang online baik dalam negeri maupun dari luar negeri baik dalam platform e-commerce serta media sosial wajib memiliki izin usaha dari pemerintah.
Kewajiban ini adalah buntut berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Pelaku Usaha Perdagangan melalui sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce.
