Berita Bisnis

Ingat, Wajib Izin Pedagang Online Mulai Berlaku

Selasa, 15 Desember 2020 | 08:25 WIB
Ingat, Wajib Izin Pedagang Online Mulai Berlaku

ILUSTRASI. Pedagang online wajib memperoleh izin usaha dari pemerintah. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.

Reporter: Lidya Yuniartha, Ratih Waseso | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pedagang online baik dalam negeri maupun dari luar negeri baik dalam platform e-commerce serta media sosial wajib memiliki izin usaha dari pemerintah.

Kewajiban ini adalah buntut berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Pelaku Usaha Perdagangan melalui sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru