Ingin Penerima Tax Allowance Bertambah, Pemerintah Mempermudah Proses Permohonan

Jumat, 02 Agustus 2019 | 07:42 WIB
Ingin Penerima Tax Allowance Bertambah, Pemerintah Mempermudah Proses Permohonan
[]
Reporter: Adi Wikanto, Yusuf Imam Santoso | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jalan pebisnis untuk mendapatkan fasilitas pajak yang biasa disebut tax allowance akan lebih pendek. Saat ini, pemerintah sedang menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.

Revisi ini merupakan yang kedua. Revisi pertama, terjadi setahun pasca aturan itu terbit, yakni melalui PP Nomor 9 Tahun 2016 yang menambah jumlah bidang usaha penerima tax allowance.

Perubahan kedua, setidaknya mencakup tiga hal. Pertama, untuk simplifikasi prosedur. Ini guna menyelaraskan dengan PP Nomor 24 Tahun 2018 mengenai Online Single Submission (OSS).

Rencananya, prosedur pengajuan dan proses verifikasi permohonan mendapatkan fasilitas pengurang pajak tax allowance berlangsung melalui sistem OSS. "Seperti permohonan tax holiday, pengajuan tax allowance akan berlangsung otomatis di OSS," jelas Yunirwansyah, Direktur Peraturan Perpajakan II, Rabu (31/7) lalu.

Baca Juga: BKPM: Sudah ada tiga perusahaan yang dapat fasilitas tax holiday

Kedua, sektor usaha yang bisa menerima insentif akan kembali diperluas. Ini berlangsung melalui tiga skema, yaitu dengan menambah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) baru, menambah cakupan produk, dan perluasan daerah tujuan penanaman modal di daerah tertentu.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut, sektor penerima ini ditambah hingga sebanyak hampir 300 sektor, dari yang sebelumnya sekitar 140 bidang.

Ketiga, revisi PP tax allowance juga akan meningkatkan kepastian usaha. "Beberapa rumusan pengaturan diperjelas, seperti aktiva yang dapat memperoleh fasilitas, kewenangan Ditjen Pajak, dan pemanfaatan fasilitas," kata Yunirwansyah.

Baca Juga: Sebagian besar pengajuan tax allowance belum terealisasi

Meski demikian, pemerintah tidak mengubah skema insentif tax allowance, yakni masih sesuai dengan koridor Pasal 31 A UU PPh.

Koridor itu diantaranya, pertama, WP yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% dari jumlah penanaman yang dilakukan.

Kedua, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat. Ketiga, kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 tahun. Keempat, pengenaan PPh atas dividen sebesar 10%, kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.

Baca Juga: Pemerintah siapkan revisi tax allowance, ini tanggapan pengamat pajak

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai, penyempurnaan tax allowance dapat memperbesar investasi yang ada di tengah minat investor yang masih kencang.

Namun, Hariyadi mengingatkan agar aturan tax allowance yang baru, perlu menekankan soal target waktu layanan. Hal ini agar memberi kejelasan dan mempercepat investor setelah menyerahkan berkas pengajuan.

"Jadi harus ada patokan waktu. Selama ini tidak ada tenggat waktu, jadi perusahaan diombang-ambing. Saya rasa perlu ada kejelasan juga pengajuannya diterima atau ditolak," kata dia.

Bagikan

Berita Terbaru

Nilainya Tembus US$ 33,9 Triliun! Produk ESG Jadi Primadona Baru Pelindung Portofolio
| Rabu, 18 Maret 2026 | 20:08 WIB

Nilainya Tembus US$ 33,9 Triliun! Produk ESG Jadi Primadona Baru Pelindung Portofolio

BEI telah mengoleksi 26 produk investasi berkelanjutan yang dikemudikan oleh 15 Manajer Investasi (MI) yang berbeda.

Mudik 2026: Jumlah Pemudik Turun, Pergerakan Penduduk Terbesar Tetap di Pulau Jawa
| Rabu, 18 Maret 2026 | 14:27 WIB

Mudik 2026: Jumlah Pemudik Turun, Pergerakan Penduduk Terbesar Tetap di Pulau Jawa

Jawa Tengah jadi tujuan utama mudik, disusul Jatim dan Jabar. Temukan pola pergerakan dan moda transportasi favorit untuk perjalanan Anda.

Pergerakan Valas Asia Terimbas Kenaikan Harga Energi
| Rabu, 18 Maret 2026 | 12:48 WIB

Pergerakan Valas Asia Terimbas Kenaikan Harga Energi

Pergerakan mata uang Asia selanjutnya akan dipengaruhi kebijakan suku bunga The Fed. Rupiah berpotensi melemah di atas Rp 17.000 per dolar AS.

Realisasi Penukaran Uang Jelang Lebaran Tinggi, Daya Beli Pulih atau Cuma Ilusi?
| Rabu, 18 Maret 2026 | 12:30 WIB

Realisasi Penukaran Uang Jelang Lebaran Tinggi, Daya Beli Pulih atau Cuma Ilusi?

Untuk menyimpulkan terjadinnya pemulihan daya beli masyarakat, diperlukan indikator yang lebih komprehensif.

Ketika Pasar Menantikan Akhir Perang Duet Amerika Serikat (AS)-Israel Versus Iran
| Rabu, 18 Maret 2026 | 12:23 WIB

Ketika Pasar Menantikan Akhir Perang Duet Amerika Serikat (AS)-Israel Versus Iran

Bila perang berlangsung lama, penutupan fasilitas produksi migas juga lama. Mematikan fasilitas produksi migas tak seperti mematikan saklar lampu.

Mudik Lebaran Dongkrak Penjualan Astra Otoparts (AUTO)
| Rabu, 18 Maret 2026 | 11:14 WIB

Mudik Lebaran Dongkrak Penjualan Astra Otoparts (AUTO)

Suku cadang paling banyak diminati masyarakat sebelum maupun sesudah periode mudik Lebaran adalah baterai atau aki dan pelumas atau lubricants.

Bisnis Sempat Tertekan di 2025, Penjualan AYAM Bakal Moncer Kala Ramadan dan Lebaran
| Rabu, 18 Maret 2026 | 11:05 WIB

Bisnis Sempat Tertekan di 2025, Penjualan AYAM Bakal Moncer Kala Ramadan dan Lebaran

Fluktuasi harga bahan baku pakan dan masa adaptasi terhadap ekspansi kapasitas nasiona bisa menekan industri peternakan ayaml.

Harga Minyak Memanas, Konsumen Melirik Kendaraan Listrik
| Rabu, 18 Maret 2026 | 11:05 WIB

Harga Minyak Memanas, Konsumen Melirik Kendaraan Listrik

Minat pada kendaraan listrik akan mengalami lonjakan apabila harga BBM tak terkendali imbas konflik di Timur Tengah.

Cuan Industri Tekstil pada Momen Lebaran
| Rabu, 18 Maret 2026 | 10:57 WIB

Cuan Industri Tekstil pada Momen Lebaran

Pada umumnya permintaan di sektor ritel dapat meningkat puluhan persen sejalan dengan kebutuhan masyarakat untuk membeli pakaian baru.

Rem Transaksi Dolar, demi Jaga Kurs Garuda
| Rabu, 18 Maret 2026 | 10:50 WIB

Rem Transaksi Dolar, demi Jaga Kurs Garuda

Ini berbagai strategi Bank Indonesia membentengi nilai tukar rupiah agar tidak kian rontok.                  

INDEKS BERITA

Terpopuler