Ingin Penerima Tax Allowance Bertambah, Pemerintah Mempermudah Proses Permohonan

Jumat, 02 Agustus 2019 | 07:42 WIB
Ingin Penerima Tax Allowance Bertambah, Pemerintah Mempermudah Proses Permohonan
[]
Reporter: Adi Wikanto, Yusuf Imam Santoso | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jalan pebisnis untuk mendapatkan fasilitas pajak yang biasa disebut tax allowance akan lebih pendek. Saat ini, pemerintah sedang menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.

Revisi ini merupakan yang kedua. Revisi pertama, terjadi setahun pasca aturan itu terbit, yakni melalui PP Nomor 9 Tahun 2016 yang menambah jumlah bidang usaha penerima tax allowance.

Perubahan kedua, setidaknya mencakup tiga hal. Pertama, untuk simplifikasi prosedur. Ini guna menyelaraskan dengan PP Nomor 24 Tahun 2018 mengenai Online Single Submission (OSS).

Rencananya, prosedur pengajuan dan proses verifikasi permohonan mendapatkan fasilitas pengurang pajak tax allowance berlangsung melalui sistem OSS. "Seperti permohonan tax holiday, pengajuan tax allowance akan berlangsung otomatis di OSS," jelas Yunirwansyah, Direktur Peraturan Perpajakan II, Rabu (31/7) lalu.

Baca Juga: BKPM: Sudah ada tiga perusahaan yang dapat fasilitas tax holiday

Kedua, sektor usaha yang bisa menerima insentif akan kembali diperluas. Ini berlangsung melalui tiga skema, yaitu dengan menambah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) baru, menambah cakupan produk, dan perluasan daerah tujuan penanaman modal di daerah tertentu.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut, sektor penerima ini ditambah hingga sebanyak hampir 300 sektor, dari yang sebelumnya sekitar 140 bidang.

Ketiga, revisi PP tax allowance juga akan meningkatkan kepastian usaha. "Beberapa rumusan pengaturan diperjelas, seperti aktiva yang dapat memperoleh fasilitas, kewenangan Ditjen Pajak, dan pemanfaatan fasilitas," kata Yunirwansyah.

Baca Juga: Sebagian besar pengajuan tax allowance belum terealisasi

Meski demikian, pemerintah tidak mengubah skema insentif tax allowance, yakni masih sesuai dengan koridor Pasal 31 A UU PPh.

Koridor itu diantaranya, pertama, WP yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% dari jumlah penanaman yang dilakukan.

Kedua, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat. Ketiga, kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 tahun. Keempat, pengenaan PPh atas dividen sebesar 10%, kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.

Baca Juga: Pemerintah siapkan revisi tax allowance, ini tanggapan pengamat pajak

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai, penyempurnaan tax allowance dapat memperbesar investasi yang ada di tengah minat investor yang masih kencang.

Namun, Hariyadi mengingatkan agar aturan tax allowance yang baru, perlu menekankan soal target waktu layanan. Hal ini agar memberi kejelasan dan mempercepat investor setelah menyerahkan berkas pengajuan.

"Jadi harus ada patokan waktu. Selama ini tidak ada tenggat waktu, jadi perusahaan diombang-ambing. Saya rasa perlu ada kejelasan juga pengajuannya diterima atau ditolak," kata dia.

Bagikan

Berita Terbaru

Prospek Emiten Beras Terganjal Regulasi Harga dan Biaya Produksi
| Kamis, 13 November 2025 | 14:20 WIB

Prospek Emiten Beras Terganjal Regulasi Harga dan Biaya Produksi

Sepanjang periode sembilan bulan 2025, HOKI mencatat penurunan pendapatan 22,56% dari Rp 1,06 triliun menjadi Rp 824,69 miliar.

Rebound Saham GZCO, Kali Ini Bukan Lagi Didorong Rumor Masuknya Happy Hapsoro
| Kamis, 13 November 2025 | 08:27 WIB

Rebound Saham GZCO, Kali Ini Bukan Lagi Didorong Rumor Masuknya Happy Hapsoro

Gozco memiliki lima anak usaha dan total luas perkebunan tertanam mencapai 15.596 hektare per akhir 2024.

Genjot Ekspansi, Barito Pacific (BRPT) Rogoh Capex Rp 8 Triliun
| Kamis, 13 November 2025 | 08:04 WIB

Genjot Ekspansi, Barito Pacific (BRPT) Rogoh Capex Rp 8 Triliun

PT Barito Pacific Tbk (BRPT) telah menggelontorkan belanja modal US$ 480 juta, setara Rp 8,02 triliun selama periode Januari–September 2025. ​

Setelah Melonjak Tinggi Saham BEEF Masih Kuat naik, Sejumlah Aksi Korporasi Digadang
| Kamis, 13 November 2025 | 08:00 WIB

Setelah Melonjak Tinggi Saham BEEF Masih Kuat naik, Sejumlah Aksi Korporasi Digadang

Menyelami rencana ekspansi BEEF, mulai dari penambahan usaha baru hingga fasilitas kredit Rp 1,6 triliun.

Penjualan Mobil Melaju Kencang, Saham Emiten Otomotif Terbang
| Kamis, 13 November 2025 | 07:57 WIB

Penjualan Mobil Melaju Kencang, Saham Emiten Otomotif Terbang

Pertumbuhan penjualan mobil per Oktober 2025 ikut mendorong laju saham emiten otomotif dan komponen.

Laju Indeks Sektoral Semakin Menebal
| Kamis, 13 November 2025 | 07:50 WIB

Laju Indeks Sektoral Semakin Menebal

Kinerja indeks teknologi mengalami penguatan terbesar sejak awal 2025, dengan kenaikan 161,82% ke 10.467,24 pada perdagangan kemarin.​

Ketidakpastian di AS Berakhir, IHSG Masih Belum Aman
| Kamis, 13 November 2025 | 07:44 WIB

Ketidakpastian di AS Berakhir, IHSG Masih Belum Aman

Rebound IHSG didorong sentimen berakhirnya shutdown AS. Hal ini memicu aliran dana asing ke pasar berkembang, termasuk Indonesia. ​

Perintis Triniti (TRIN) Membalikkan Rugi Jadi Laba Bersih
| Kamis, 13 November 2025 | 07:30 WIB

Perintis Triniti (TRIN) Membalikkan Rugi Jadi Laba Bersih

TRIN membukukan laba bersih periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 28,48 miliar.

Sejumlah Bank Swasta Pilih Tak Ikut-ikutan Menaikkan Bunga Deposito Dollar
| Kamis, 13 November 2025 | 07:29 WIB

Sejumlah Bank Swasta Pilih Tak Ikut-ikutan Menaikkan Bunga Deposito Dollar

 Sejumlah bank swasta memilih untuk tidak ikut-ikutan dalam mengerek bunga deposito dolar Amerika Serikat (USD)​

Trisula International (TRIS) Optimis Kinerja Tumbbuh 10% di Tahun Ini
| Kamis, 13 November 2025 | 07:20 WIB

Trisula International (TRIS) Optimis Kinerja Tumbbuh 10% di Tahun Ini

Tahun ini. Selain itu, TRIS terus memperluas jangkauan ekspor ke pasar potensial untuk mendorong kinerja ke depan.

INDEKS BERITA

Terpopuler