Ingin Penerima Tax Allowance Bertambah, Pemerintah Mempermudah Proses Permohonan

Jumat, 02 Agustus 2019 | 07:42 WIB
Ingin Penerima Tax Allowance Bertambah, Pemerintah Mempermudah Proses Permohonan
[]
Reporter: Adi Wikanto, Yusuf Imam Santoso | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jalan pebisnis untuk mendapatkan fasilitas pajak yang biasa disebut tax allowance akan lebih pendek. Saat ini, pemerintah sedang menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.

Revisi ini merupakan yang kedua. Revisi pertama, terjadi setahun pasca aturan itu terbit, yakni melalui PP Nomor 9 Tahun 2016 yang menambah jumlah bidang usaha penerima tax allowance.

Perubahan kedua, setidaknya mencakup tiga hal. Pertama, untuk simplifikasi prosedur. Ini guna menyelaraskan dengan PP Nomor 24 Tahun 2018 mengenai Online Single Submission (OSS).

Rencananya, prosedur pengajuan dan proses verifikasi permohonan mendapatkan fasilitas pengurang pajak tax allowance berlangsung melalui sistem OSS. "Seperti permohonan tax holiday, pengajuan tax allowance akan berlangsung otomatis di OSS," jelas Yunirwansyah, Direktur Peraturan Perpajakan II, Rabu (31/7) lalu.

Baca Juga: BKPM: Sudah ada tiga perusahaan yang dapat fasilitas tax holiday

Kedua, sektor usaha yang bisa menerima insentif akan kembali diperluas. Ini berlangsung melalui tiga skema, yaitu dengan menambah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) baru, menambah cakupan produk, dan perluasan daerah tujuan penanaman modal di daerah tertentu.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut, sektor penerima ini ditambah hingga sebanyak hampir 300 sektor, dari yang sebelumnya sekitar 140 bidang.

Ketiga, revisi PP tax allowance juga akan meningkatkan kepastian usaha. "Beberapa rumusan pengaturan diperjelas, seperti aktiva yang dapat memperoleh fasilitas, kewenangan Ditjen Pajak, dan pemanfaatan fasilitas," kata Yunirwansyah.

Baca Juga: Sebagian besar pengajuan tax allowance belum terealisasi

Meski demikian, pemerintah tidak mengubah skema insentif tax allowance, yakni masih sesuai dengan koridor Pasal 31 A UU PPh.

Koridor itu diantaranya, pertama, WP yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% dari jumlah penanaman yang dilakukan.

Kedua, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat. Ketiga, kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 tahun. Keempat, pengenaan PPh atas dividen sebesar 10%, kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.

Baca Juga: Pemerintah siapkan revisi tax allowance, ini tanggapan pengamat pajak

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai, penyempurnaan tax allowance dapat memperbesar investasi yang ada di tengah minat investor yang masih kencang.

Namun, Hariyadi mengingatkan agar aturan tax allowance yang baru, perlu menekankan soal target waktu layanan. Hal ini agar memberi kejelasan dan mempercepat investor setelah menyerahkan berkas pengajuan.

"Jadi harus ada patokan waktu. Selama ini tidak ada tenggat waktu, jadi perusahaan diombang-ambing. Saya rasa perlu ada kejelasan juga pengajuannya diterima atau ditolak," kata dia.

Bagikan

Berita Terbaru

UNTR Berisiko Menghadapi Low Cycle, Diversifikasi ke Emas dan Nikel Masih Menantang
| Kamis, 20 November 2025 | 14:00 WIB

UNTR Berisiko Menghadapi Low Cycle, Diversifikasi ke Emas dan Nikel Masih Menantang

Prospek bisnis United Tractors (UNTR) diprediksi menantang hingga 2026, terlihat dari revisi proyeksi kinerja operasional.

Neraca Pembayaran Q3-2025 Defisit US$ 6,4 Miliar, Tertekan Arus Keluar Dana Asing
| Kamis, 20 November 2025 | 11:07 WIB

Neraca Pembayaran Q3-2025 Defisit US$ 6,4 Miliar, Tertekan Arus Keluar Dana Asing

Defisit NPI Indonesia berlanjut tiga kuartal berturut-turut. Transaksi berjalan surplus didorong ekspor nonmigas, namun modal finansial defisit.

Belanja Beberapa Lembaga & Kementerian Masih Seret
| Kamis, 20 November 2025 | 09:53 WIB

Belanja Beberapa Lembaga & Kementerian Masih Seret

Realisasi anggaran tiga K/L tercat baru mencapai sekitar 60% dari pagu                              

Wamenkeu Ikut Koordinasi Fiskal Moneter
| Kamis, 20 November 2025 | 09:45 WIB

Wamenkeu Ikut Koordinasi Fiskal Moneter

Kementerian Keuangan akan turut hadir dalam setiap Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulanan yang digelar Bank Indonesia

Setoran Pajak Masih Loyo, Target Berisiko Jebol
| Kamis, 20 November 2025 | 09:27 WIB

Setoran Pajak Masih Loyo, Target Berisiko Jebol

Hingga akhir Oktober 2025, realisasi penerimaan pajak tercatat masih terkontraksi 3,92%                         

Agresif Menambah Armada, Seberapa Menarik Saham MBSS Untuk Dilirik?
| Kamis, 20 November 2025 | 08:15 WIB

Agresif Menambah Armada, Seberapa Menarik Saham MBSS Untuk Dilirik?

Kinerja MBSS diprediksi membaik dengan penambahan kapal. Diversifikasi ke nikel dan utilisasi armada jadi sorotan.

Ekspansi RAJA Kian Agresif di Bisnis Energi, Lewat Jalur Organik dan Non-Organik
| Kamis, 20 November 2025 | 07:50 WIB

Ekspansi RAJA Kian Agresif di Bisnis Energi, Lewat Jalur Organik dan Non-Organik

Seiring rencana akuisisi dan pendirian anak usaha, ekspektasi terhadap saham PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) tetap terjaga. 

BEI Mengkaji Penyesuaian Efek Redenominasi Rupiah Ke Pasar Saham
| Kamis, 20 November 2025 | 07:34 WIB

BEI Mengkaji Penyesuaian Efek Redenominasi Rupiah Ke Pasar Saham

Saat ini Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji dampak penerapan redenominasi rupiah terhadap perdagangan saham.

Menakar Prospek Saham BNGA Seiring Kinerja Keuangan yang Diprediksi Makin Sehat
| Kamis, 20 November 2025 | 07:33 WIB

Menakar Prospek Saham BNGA Seiring Kinerja Keuangan yang Diprediksi Makin Sehat

Mulai tahun buku 2024, PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA( telah menaikkan dividend payout ratio (DPR) menjadi 60%.

ADMR Ekspansi Smelter Aluminium
| Kamis, 20 November 2025 | 07:32 WIB

ADMR Ekspansi Smelter Aluminium

PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk (ADMR) akan mengoperasikan smelter aluminium fase pertama berkapasitas 500.000 ton per tahun

INDEKS BERITA

Terpopuler