Ingin Penerima Tax Allowance Bertambah, Pemerintah Mempermudah Proses Permohonan

Jumat, 02 Agustus 2019 | 07:42 WIB
Ingin Penerima Tax Allowance Bertambah, Pemerintah Mempermudah Proses Permohonan
[]
Reporter: Adi Wikanto, Yusuf Imam Santoso | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jalan pebisnis untuk mendapatkan fasilitas pajak yang biasa disebut tax allowance akan lebih pendek. Saat ini, pemerintah sedang menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.

Revisi ini merupakan yang kedua. Revisi pertama, terjadi setahun pasca aturan itu terbit, yakni melalui PP Nomor 9 Tahun 2016 yang menambah jumlah bidang usaha penerima tax allowance.

Perubahan kedua, setidaknya mencakup tiga hal. Pertama, untuk simplifikasi prosedur. Ini guna menyelaraskan dengan PP Nomor 24 Tahun 2018 mengenai Online Single Submission (OSS).

Rencananya, prosedur pengajuan dan proses verifikasi permohonan mendapatkan fasilitas pengurang pajak tax allowance berlangsung melalui sistem OSS. "Seperti permohonan tax holiday, pengajuan tax allowance akan berlangsung otomatis di OSS," jelas Yunirwansyah, Direktur Peraturan Perpajakan II, Rabu (31/7) lalu.

Baca Juga: BKPM: Sudah ada tiga perusahaan yang dapat fasilitas tax holiday

Kedua, sektor usaha yang bisa menerima insentif akan kembali diperluas. Ini berlangsung melalui tiga skema, yaitu dengan menambah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) baru, menambah cakupan produk, dan perluasan daerah tujuan penanaman modal di daerah tertentu.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut, sektor penerima ini ditambah hingga sebanyak hampir 300 sektor, dari yang sebelumnya sekitar 140 bidang.

Ketiga, revisi PP tax allowance juga akan meningkatkan kepastian usaha. "Beberapa rumusan pengaturan diperjelas, seperti aktiva yang dapat memperoleh fasilitas, kewenangan Ditjen Pajak, dan pemanfaatan fasilitas," kata Yunirwansyah.

Baca Juga: Sebagian besar pengajuan tax allowance belum terealisasi

Meski demikian, pemerintah tidak mengubah skema insentif tax allowance, yakni masih sesuai dengan koridor Pasal 31 A UU PPh.

Koridor itu diantaranya, pertama, WP yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% dari jumlah penanaman yang dilakukan.

Kedua, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat. Ketiga, kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 tahun. Keempat, pengenaan PPh atas dividen sebesar 10%, kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.

Baca Juga: Pemerintah siapkan revisi tax allowance, ini tanggapan pengamat pajak

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai, penyempurnaan tax allowance dapat memperbesar investasi yang ada di tengah minat investor yang masih kencang.

Namun, Hariyadi mengingatkan agar aturan tax allowance yang baru, perlu menekankan soal target waktu layanan. Hal ini agar memberi kejelasan dan mempercepat investor setelah menyerahkan berkas pengajuan.

"Jadi harus ada patokan waktu. Selama ini tidak ada tenggat waktu, jadi perusahaan diombang-ambing. Saya rasa perlu ada kejelasan juga pengajuannya diterima atau ditolak," kata dia.

Bagikan

Berita Terbaru

Ketika Cadangan Devisa Indonesia Tertekan
| Rabu, 29 April 2026 | 05:08 WIB

Ketika Cadangan Devisa Indonesia Tertekan

Berdasarkan pengalaman, penurunan cadangan devisa membawa risiko melahirkan efek domino terhadap perekonomian nasional.

Kredit Pensiunan Masih Jadi Andalan Pertumbuhan Bank
| Rabu, 29 April 2026 | 05:00 WIB

Kredit Pensiunan Masih Jadi Andalan Pertumbuhan Bank

Bank Mandiri Taspen catat pertumbuhan signifikan. Cari tahu bank mana saja yang masih melihat peluang besar di segmen ini.

Peluang Rebound IHSG Terbuka, Intip Saham Pilihan Analis Hari Ini (29/4)
| Rabu, 29 April 2026 | 05:00 WIB

Peluang Rebound IHSG Terbuka, Intip Saham Pilihan Analis Hari Ini (29/4)

IHSG mengakumulasi penurunan 6,44% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG turun 18,21%.

Asuransi Manfaatkan Perpanjangan Waktu Pelaporan SLIK
| Rabu, 29 April 2026 | 04:50 WIB

Asuransi Manfaatkan Perpanjangan Waktu Pelaporan SLIK

OJK memberikan perpanjangan waktu bagi perusahaan asuransi dalam mengimplementasikan kewajiban pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)

Stimulus Kredit Terganjal Lesunya Permintaan
| Rabu, 29 April 2026 | 04:30 WIB

Stimulus Kredit Terganjal Lesunya Permintaan

Ketidakpastian ekonomi membuat pelaku usaha menahan diri untuk mencairkan kredit.                        

Perusahaan Gas Negara (PGAS) Pelan-Pelan Merogoh Belanja
| Rabu, 29 April 2026 | 04:20 WIB

Perusahaan Gas Negara (PGAS) Pelan-Pelan Merogoh Belanja

Realisasi capex PGN pada kuartal I-2026 ini mayoritas digunakan untuk segmen eksplorasi dan produksi migas, yakni US$ 17,53 juta.

Pendanaan Proyek ESG Lewat Urun Dana Mulai Ramai
| Rabu, 29 April 2026 | 04:15 WIB

Pendanaan Proyek ESG Lewat Urun Dana Mulai Ramai

ESG bukan sekadar tren jangka pendek. Melainkan mulai masuk ke dalam proses pengembangan awal di industri urun dana.

Prospek Bisnis CPO Terdorong Program B50
| Rabu, 29 April 2026 | 04:10 WIB

Prospek Bisnis CPO Terdorong Program B50

Produksi CPO nasional masih cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, termasuk tambahan kebutuhan dari program B50

Menanti Tuah Stimulus Meredam Harga Plastik
| Rabu, 29 April 2026 | 04:00 WIB

Menanti Tuah Stimulus Meredam Harga Plastik

Harapan pelaku usaha adalah adanya revisi terhadap biaya pajak impor bahan baku plastik agar harga jual akhir produk tidak semakin mahal.

Outlook Negatif Membayangi Rupiah, Risiko Domestik tak Lagi bisa Diabaikan
| Selasa, 28 April 2026 | 10:05 WIB

Outlook Negatif Membayangi Rupiah, Risiko Domestik tak Lagi bisa Diabaikan

Dua jangkar penentu nasib rupiah: kepercayaan pasar terhadap kebijakan fiskal pemerintah dan kredibilitas otoritas moneter.

INDEKS BERITA