Ingin Penerima Tax Allowance Bertambah, Pemerintah Mempermudah Proses Permohonan

Jumat, 02 Agustus 2019 | 07:42 WIB
Ingin Penerima Tax Allowance Bertambah, Pemerintah Mempermudah Proses Permohonan
[]
Reporter: Adi Wikanto, Yusuf Imam Santoso | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jalan pebisnis untuk mendapatkan fasilitas pajak yang biasa disebut tax allowance akan lebih pendek. Saat ini, pemerintah sedang menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.

Revisi ini merupakan yang kedua. Revisi pertama, terjadi setahun pasca aturan itu terbit, yakni melalui PP Nomor 9 Tahun 2016 yang menambah jumlah bidang usaha penerima tax allowance.

Perubahan kedua, setidaknya mencakup tiga hal. Pertama, untuk simplifikasi prosedur. Ini guna menyelaraskan dengan PP Nomor 24 Tahun 2018 mengenai Online Single Submission (OSS).

Rencananya, prosedur pengajuan dan proses verifikasi permohonan mendapatkan fasilitas pengurang pajak tax allowance berlangsung melalui sistem OSS. "Seperti permohonan tax holiday, pengajuan tax allowance akan berlangsung otomatis di OSS," jelas Yunirwansyah, Direktur Peraturan Perpajakan II, Rabu (31/7) lalu.

Baca Juga: BKPM: Sudah ada tiga perusahaan yang dapat fasilitas tax holiday

Kedua, sektor usaha yang bisa menerima insentif akan kembali diperluas. Ini berlangsung melalui tiga skema, yaitu dengan menambah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) baru, menambah cakupan produk, dan perluasan daerah tujuan penanaman modal di daerah tertentu.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut, sektor penerima ini ditambah hingga sebanyak hampir 300 sektor, dari yang sebelumnya sekitar 140 bidang.

Ketiga, revisi PP tax allowance juga akan meningkatkan kepastian usaha. "Beberapa rumusan pengaturan diperjelas, seperti aktiva yang dapat memperoleh fasilitas, kewenangan Ditjen Pajak, dan pemanfaatan fasilitas," kata Yunirwansyah.

Baca Juga: Sebagian besar pengajuan tax allowance belum terealisasi

Meski demikian, pemerintah tidak mengubah skema insentif tax allowance, yakni masih sesuai dengan koridor Pasal 31 A UU PPh.

Koridor itu diantaranya, pertama, WP yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% dari jumlah penanaman yang dilakukan.

Kedua, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat. Ketiga, kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 tahun. Keempat, pengenaan PPh atas dividen sebesar 10%, kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.

Baca Juga: Pemerintah siapkan revisi tax allowance, ini tanggapan pengamat pajak

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai, penyempurnaan tax allowance dapat memperbesar investasi yang ada di tengah minat investor yang masih kencang.

Namun, Hariyadi mengingatkan agar aturan tax allowance yang baru, perlu menekankan soal target waktu layanan. Hal ini agar memberi kejelasan dan mempercepat investor setelah menyerahkan berkas pengajuan.

"Jadi harus ada patokan waktu. Selama ini tidak ada tenggat waktu, jadi perusahaan diombang-ambing. Saya rasa perlu ada kejelasan juga pengajuannya diterima atau ditolak," kata dia.

Bagikan

Berita Terbaru

BEER Berharap Kinerja Tetap Berbuih di 2026
| Selasa, 23 Desember 2025 | 05:35 WIB

BEER Berharap Kinerja Tetap Berbuih di 2026

BEER menyiapkan belanja modal periode 2025-2026 untuk memperkuat kapasitas dan daya saing jangka panjang.

Beberapa Daerah Sudah Tetapkan UMP 2026
| Selasa, 23 Desember 2025 | 05:25 WIB

Beberapa Daerah Sudah Tetapkan UMP 2026

Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk  provinsi Jawa Tengah dan DKI Jakarta baru ditetapkan 24 Desember 2025.

Kebijakan Diskon Tarif Jalan Tol Mulai Berlaku
| Selasa, 23 Desember 2025 | 05:20 WIB

Kebijakan Diskon Tarif Jalan Tol Mulai Berlaku

Jasa Marga mulai menerapkan diskon tarif tol sebesar 20% untuk delapan ruas tol utama, sedangkan Astra Infra juga melakukan hal serupa.

BULL Genjot Empat Pilar Bisnis
| Selasa, 23 Desember 2025 | 05:20 WIB

BULL Genjot Empat Pilar Bisnis

PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL) siap mengikuti tender proyek Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) PLN.

Pelemahan Daya Beli Memicu Lonjakan PHK
| Selasa, 23 Desember 2025 | 05:05 WIB

Pelemahan Daya Beli Memicu Lonjakan PHK

Pemerintah diminta segera bertindak melakukan intervensi untuk mencegah angka PHK semakin bertambah.

Ekonomi Masih Menantang, Industri Urun Dana Incar UMKM Tahan Banting
| Selasa, 23 Desember 2025 | 04:50 WIB

Ekonomi Masih Menantang, Industri Urun Dana Incar UMKM Tahan Banting

Industri securities crowfunding alias urun dana masih memandang tahun 2026 dengan cukup optimistis. 

Prospek IHSG 23 Desember 2025: Bertahan di Atas Support 8.600?
| Selasa, 23 Desember 2025 | 04:45 WIB

Prospek IHSG 23 Desember 2025: Bertahan di Atas Support 8.600?

IHSG masih tercatat turun 0,04% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG menguat 22,12%.

Akhir Tahun, Asuransi Kejar Target Lewat Renewal Premi
| Selasa, 23 Desember 2025 | 04:35 WIB

Akhir Tahun, Asuransi Kejar Target Lewat Renewal Premi

Pendapatan premi dari sisi renewal alias perpanjangan polis, menjadi ladang pengharapan sejumlah perusahaan.

Akhir Tahun Kian Mendekat, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Selasa (23/12)
| Selasa, 23 Desember 2025 | 04:30 WIB

Akhir Tahun Kian Mendekat, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Selasa (23/12)

Menjelang akhir tahun seperti sekarang, investor mulai akumulasi pada saham-saham pilihan dengan prospek solid, menerapkan buy on dip.

Bisnis Pembiayaan Syariah Masih Merekah
| Selasa, 23 Desember 2025 | 04:15 WIB

Bisnis Pembiayaan Syariah Masih Merekah

OJK mencatat, piutang pembiayaan syariah tumbuh 10,16% secara year on year (YoY) per Oktober 2025 menjadi sekitar Rp 30 triliun. 

INDEKS BERITA