Ingin Penerima Tax Allowance Bertambah, Pemerintah Mempermudah Proses Permohonan

Jumat, 02 Agustus 2019 | 07:42 WIB
Ingin Penerima Tax Allowance Bertambah, Pemerintah Mempermudah Proses Permohonan
[]
Reporter: Adi Wikanto, Yusuf Imam Santoso | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jalan pebisnis untuk mendapatkan fasilitas pajak yang biasa disebut tax allowance akan lebih pendek. Saat ini, pemerintah sedang menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.

Revisi ini merupakan yang kedua. Revisi pertama, terjadi setahun pasca aturan itu terbit, yakni melalui PP Nomor 9 Tahun 2016 yang menambah jumlah bidang usaha penerima tax allowance.

Perubahan kedua, setidaknya mencakup tiga hal. Pertama, untuk simplifikasi prosedur. Ini guna menyelaraskan dengan PP Nomor 24 Tahun 2018 mengenai Online Single Submission (OSS).

Rencananya, prosedur pengajuan dan proses verifikasi permohonan mendapatkan fasilitas pengurang pajak tax allowance berlangsung melalui sistem OSS. "Seperti permohonan tax holiday, pengajuan tax allowance akan berlangsung otomatis di OSS," jelas Yunirwansyah, Direktur Peraturan Perpajakan II, Rabu (31/7) lalu.

Baca Juga: BKPM: Sudah ada tiga perusahaan yang dapat fasilitas tax holiday

Kedua, sektor usaha yang bisa menerima insentif akan kembali diperluas. Ini berlangsung melalui tiga skema, yaitu dengan menambah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) baru, menambah cakupan produk, dan perluasan daerah tujuan penanaman modal di daerah tertentu.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut, sektor penerima ini ditambah hingga sebanyak hampir 300 sektor, dari yang sebelumnya sekitar 140 bidang.

Ketiga, revisi PP tax allowance juga akan meningkatkan kepastian usaha. "Beberapa rumusan pengaturan diperjelas, seperti aktiva yang dapat memperoleh fasilitas, kewenangan Ditjen Pajak, dan pemanfaatan fasilitas," kata Yunirwansyah.

Baca Juga: Sebagian besar pengajuan tax allowance belum terealisasi

Meski demikian, pemerintah tidak mengubah skema insentif tax allowance, yakni masih sesuai dengan koridor Pasal 31 A UU PPh.

Koridor itu diantaranya, pertama, WP yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% dari jumlah penanaman yang dilakukan.

Kedua, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat. Ketiga, kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 tahun. Keempat, pengenaan PPh atas dividen sebesar 10%, kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.

Baca Juga: Pemerintah siapkan revisi tax allowance, ini tanggapan pengamat pajak

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai, penyempurnaan tax allowance dapat memperbesar investasi yang ada di tengah minat investor yang masih kencang.

Namun, Hariyadi mengingatkan agar aturan tax allowance yang baru, perlu menekankan soal target waktu layanan. Hal ini agar memberi kejelasan dan mempercepat investor setelah menyerahkan berkas pengajuan.

"Jadi harus ada patokan waktu. Selama ini tidak ada tenggat waktu, jadi perusahaan diombang-ambing. Saya rasa perlu ada kejelasan juga pengajuannya diterima atau ditolak," kata dia.

Bagikan

Berita Terbaru

Perlu Pemisahan Barang Lokal dan Impor di Platform E-Commerce
| Rabu, 19 November 2025 | 07:20 WIB

Perlu Pemisahan Barang Lokal dan Impor di Platform E-Commerce

Produk-produk lokal tengah menghadapi tantangan banjir produk impor berkualitas baik, namun berharga murah.

Ekspor Mobil Indonesia Terus Tancap Gas
| Rabu, 19 November 2025 | 07:00 WIB

Ekspor Mobil Indonesia Terus Tancap Gas

Gaikindo mencatat sejumlah merek yang punya kontribusi terbesar terhadap capaian ekspor mobil CBU sepanjang tahun ini

Momentum Akhir Tahun bisa Bikin Saham Garudafood (GOOD) Menguat?
| Rabu, 19 November 2025 | 06:51 WIB

Momentum Akhir Tahun bisa Bikin Saham Garudafood (GOOD) Menguat?

Valuasi harga saham PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk (GOOD) dinilai relatif lebih murah dibandingkan peers.

Adi Sarana Armada (ASSA) Kebut Bisnis Rental dan Logistik
| Rabu, 19 November 2025 | 06:45 WIB

Adi Sarana Armada (ASSA) Kebut Bisnis Rental dan Logistik

Bisnis sewa kendaraan dan autopool terjaga stabil berkat basis pelanggan B2B (business to business) dengan kontrak tahunan.

Menanti Arah BI Rate Saat Rupiah Terus Ambruk, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Rabu, 19 November 2025 | 06:37 WIB

Menanti Arah BI Rate Saat Rupiah Terus Ambruk, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Konsensus memperkirakan, BI rate akan bertahan di 4,75% demi menjaga stabilitasi nilai tukar rupiah yang terus melemah.

Ekspektasi Suku Bunga The Fed Berubah, Valas Asia Melemah
| Rabu, 19 November 2025 | 06:36 WIB

Ekspektasi Suku Bunga The Fed Berubah, Valas Asia Melemah

Tekanan pada mata uang Asia dipicu oleh perubahan ekspektasi pasar terhaterhadap kebijakan Federal Reserve.

Didorong Ekspansi yang Agresif, Analis Pasang Rekomendasi Beli Saham ELSA
| Rabu, 19 November 2025 | 06:33 WIB

Didorong Ekspansi yang Agresif, Analis Pasang Rekomendasi Beli Saham ELSA

Prospek ELSA didorong oleh fokus pada proyek pengembangan bisnis baru dan alokasi capital expenditure (capex) yang agresif

Divestasi Aset Rp 1,69 Triliun, Likuiditas PTPP Bisa Membaik
| Rabu, 19 November 2025 | 06:30 WIB

Divestasi Aset Rp 1,69 Triliun, Likuiditas PTPP Bisa Membaik

PTPP tengah dalam proses melepas dua anak usahanya yang bergerak di luar bisnis inti dengan nilai sebesar Rp 1,69 triliun.

IHSG Masih di Jalur Bullish, tapi Butuh Amunisi Tambahan Biar bisa Terus Melaju
| Rabu, 19 November 2025 | 06:24 WIB

IHSG Masih di Jalur Bullish, tapi Butuh Amunisi Tambahan Biar bisa Terus Melaju

Pemangkasan suku bunga acuan di akhir tahun berpotensi mendongkrak saham bank, yang pada akhirnya mendorong IHSG.

Bukan Beternak Ayam
| Rabu, 19 November 2025 | 06:10 WIB

Bukan Beternak Ayam

Jauh lebih elok bagi Danantara untuk membangun inisiatif memutus ketergantungan nasional Indonesia pada Grand Parent Stock (GPS) impor. 

INDEKS BERITA

Terpopuler