Ingin Penerima Tax Allowance Bertambah, Pemerintah Mempermudah Proses Permohonan

Jumat, 02 Agustus 2019 | 07:42 WIB
Ingin Penerima Tax Allowance Bertambah, Pemerintah Mempermudah Proses Permohonan
[]
Reporter: Adi Wikanto, Yusuf Imam Santoso | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jalan pebisnis untuk mendapatkan fasilitas pajak yang biasa disebut tax allowance akan lebih pendek. Saat ini, pemerintah sedang menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.

Revisi ini merupakan yang kedua. Revisi pertama, terjadi setahun pasca aturan itu terbit, yakni melalui PP Nomor 9 Tahun 2016 yang menambah jumlah bidang usaha penerima tax allowance.

Perubahan kedua, setidaknya mencakup tiga hal. Pertama, untuk simplifikasi prosedur. Ini guna menyelaraskan dengan PP Nomor 24 Tahun 2018 mengenai Online Single Submission (OSS).

Rencananya, prosedur pengajuan dan proses verifikasi permohonan mendapatkan fasilitas pengurang pajak tax allowance berlangsung melalui sistem OSS. "Seperti permohonan tax holiday, pengajuan tax allowance akan berlangsung otomatis di OSS," jelas Yunirwansyah, Direktur Peraturan Perpajakan II, Rabu (31/7) lalu.

Baca Juga: BKPM: Sudah ada tiga perusahaan yang dapat fasilitas tax holiday

Kedua, sektor usaha yang bisa menerima insentif akan kembali diperluas. Ini berlangsung melalui tiga skema, yaitu dengan menambah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) baru, menambah cakupan produk, dan perluasan daerah tujuan penanaman modal di daerah tertentu.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut, sektor penerima ini ditambah hingga sebanyak hampir 300 sektor, dari yang sebelumnya sekitar 140 bidang.

Ketiga, revisi PP tax allowance juga akan meningkatkan kepastian usaha. "Beberapa rumusan pengaturan diperjelas, seperti aktiva yang dapat memperoleh fasilitas, kewenangan Ditjen Pajak, dan pemanfaatan fasilitas," kata Yunirwansyah.

Baca Juga: Sebagian besar pengajuan tax allowance belum terealisasi

Meski demikian, pemerintah tidak mengubah skema insentif tax allowance, yakni masih sesuai dengan koridor Pasal 31 A UU PPh.

Koridor itu diantaranya, pertama, WP yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% dari jumlah penanaman yang dilakukan.

Kedua, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat. Ketiga, kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 tahun. Keempat, pengenaan PPh atas dividen sebesar 10%, kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.

Baca Juga: Pemerintah siapkan revisi tax allowance, ini tanggapan pengamat pajak

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai, penyempurnaan tax allowance dapat memperbesar investasi yang ada di tengah minat investor yang masih kencang.

Namun, Hariyadi mengingatkan agar aturan tax allowance yang baru, perlu menekankan soal target waktu layanan. Hal ini agar memberi kejelasan dan mempercepat investor setelah menyerahkan berkas pengajuan.

"Jadi harus ada patokan waktu. Selama ini tidak ada tenggat waktu, jadi perusahaan diombang-ambing. Saya rasa perlu ada kejelasan juga pengajuannya diterima atau ditolak," kata dia.

Bagikan

Berita Terbaru

Patrick Walujo Mundur, Skenario Merger GOTO dan Grab Kian Terbuka
| Selasa, 25 November 2025 | 07:33 WIB

Patrick Walujo Mundur, Skenario Merger GOTO dan Grab Kian Terbuka

Suksesi kepemimpinan menambah kental aroma rencana merger GOTO dan Grab pasca Patrick Sugito Walujo resmi mengundurkan diri dari jabatan CEO GOTO.

Transcoal Pacific (TCPI) Tetap Menjaring Cuan Pengangkutan Laut
| Selasa, 25 November 2025 | 07:25 WIB

Transcoal Pacific (TCPI) Tetap Menjaring Cuan Pengangkutan Laut

TCPI akan mengoptimalkan utilisasi armada yang ada serta melakukan peremajaan kapal secara bertahap.

Kontraktor Swasta Ingin Persaingan Bisnis yang Adil
| Selasa, 25 November 2025 | 07:20 WIB

Kontraktor Swasta Ingin Persaingan Bisnis yang Adil

Kebijakan reposisi BUMN Karya ini dapat menghasilkan peta persaingan yang lebih proporsional, antara BUMN dan swasta.

Mekanisme Penyaluran Pertalite akan Diatur Ulang
| Selasa, 25 November 2025 | 07:02 WIB

Mekanisme Penyaluran Pertalite akan Diatur Ulang

Perpres No. 191/2014 menetapkan Pertalite sebagai jenis BBM khusus penugasan (JBKP) yang tidak disubsidi penuh oleh pemerintah

Pisau Jatuh
| Selasa, 25 November 2025 | 07:00 WIB

Pisau Jatuh

 Pemicu kejatuhan harga kripto saat ini adanya aksi sejumlah whale di jagad kripto yang menjual aset mereka.

Sebelas Saham Naik Kelas ke Papan Utama, Simak Prospeknya
| Selasa, 25 November 2025 | 07:00 WIB

Sebelas Saham Naik Kelas ke Papan Utama, Simak Prospeknya

Pemerintah kini tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Dilema Pertumbuhan Delapan Persen
| Selasa, 25 November 2025 | 07:00 WIB

Dilema Pertumbuhan Delapan Persen

Efek ekonomi dari proyek tiga juta unit rumah per tahunnya bisa besar bila diwujudkan dengan benar.​

Pelita Air Siapkan Armada Baru Sambut Nataru
| Selasa, 25 November 2025 | 06:59 WIB

Pelita Air Siapkan Armada Baru Sambut Nataru

Langkah ini semakin mempertegas komitmen Pelita Air dalam menjalankan roadmap pengembangan armada secara berkelanjutan

Shell Disebut Susul Vivo & AKR Dapat BBM
| Selasa, 25 November 2025 | 06:57 WIB

Shell Disebut Susul Vivo & AKR Dapat BBM

Pertamina Patra Niaga memastikan proses pemenuhan pasokan dilakukan melalui tahapan negosiasi kebutuhan.

Menakar Efek Demutualisasi Bursa Efek Indonesia
| Selasa, 25 November 2025 | 06:56 WIB

Menakar Efek Demutualisasi Bursa Efek Indonesia

Pemerintah kini tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). 

INDEKS BERITA

Terpopuler