Ingin Penerima Tax Allowance Bertambah, Pemerintah Mempermudah Proses Permohonan

Jumat, 02 Agustus 2019 | 07:42 WIB
Ingin Penerima Tax Allowance Bertambah, Pemerintah Mempermudah Proses Permohonan
[]
Reporter: Adi Wikanto, Yusuf Imam Santoso | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jalan pebisnis untuk mendapatkan fasilitas pajak yang biasa disebut tax allowance akan lebih pendek. Saat ini, pemerintah sedang menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.

Revisi ini merupakan yang kedua. Revisi pertama, terjadi setahun pasca aturan itu terbit, yakni melalui PP Nomor 9 Tahun 2016 yang menambah jumlah bidang usaha penerima tax allowance.

Perubahan kedua, setidaknya mencakup tiga hal. Pertama, untuk simplifikasi prosedur. Ini guna menyelaraskan dengan PP Nomor 24 Tahun 2018 mengenai Online Single Submission (OSS).

Rencananya, prosedur pengajuan dan proses verifikasi permohonan mendapatkan fasilitas pengurang pajak tax allowance berlangsung melalui sistem OSS. "Seperti permohonan tax holiday, pengajuan tax allowance akan berlangsung otomatis di OSS," jelas Yunirwansyah, Direktur Peraturan Perpajakan II, Rabu (31/7) lalu.

Baca Juga: BKPM: Sudah ada tiga perusahaan yang dapat fasilitas tax holiday

Kedua, sektor usaha yang bisa menerima insentif akan kembali diperluas. Ini berlangsung melalui tiga skema, yaitu dengan menambah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) baru, menambah cakupan produk, dan perluasan daerah tujuan penanaman modal di daerah tertentu.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut, sektor penerima ini ditambah hingga sebanyak hampir 300 sektor, dari yang sebelumnya sekitar 140 bidang.

Ketiga, revisi PP tax allowance juga akan meningkatkan kepastian usaha. "Beberapa rumusan pengaturan diperjelas, seperti aktiva yang dapat memperoleh fasilitas, kewenangan Ditjen Pajak, dan pemanfaatan fasilitas," kata Yunirwansyah.

Baca Juga: Sebagian besar pengajuan tax allowance belum terealisasi

Meski demikian, pemerintah tidak mengubah skema insentif tax allowance, yakni masih sesuai dengan koridor Pasal 31 A UU PPh.

Koridor itu diantaranya, pertama, WP yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% dari jumlah penanaman yang dilakukan.

Kedua, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat. Ketiga, kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 tahun. Keempat, pengenaan PPh atas dividen sebesar 10%, kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.

Baca Juga: Pemerintah siapkan revisi tax allowance, ini tanggapan pengamat pajak

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai, penyempurnaan tax allowance dapat memperbesar investasi yang ada di tengah minat investor yang masih kencang.

Namun, Hariyadi mengingatkan agar aturan tax allowance yang baru, perlu menekankan soal target waktu layanan. Hal ini agar memberi kejelasan dan mempercepat investor setelah menyerahkan berkas pengajuan.

"Jadi harus ada patokan waktu. Selama ini tidak ada tenggat waktu, jadi perusahaan diombang-ambing. Saya rasa perlu ada kejelasan juga pengajuannya diterima atau ditolak," kata dia.

Bagikan

Berita Terbaru

Produsen Menahan Diri, Konsumen Mulai Optimistis: Gambaran Ekonomi 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 19:01 WIB

Produsen Menahan Diri, Konsumen Mulai Optimistis: Gambaran Ekonomi 2025

Ekonomi Indonesia menunjukkan dua wajah yang berbeda. Produsen mulai bersikap lebih hati-hati saat keyakinan konsumen mulai membaik.

IHSG Menguat 22,13%, Asing Net Sell Rp 17,34 Triliun Pada 2025, Prospek 2026 Membaik
| Rabu, 31 Desember 2025 | 17:27 WIB

IHSG Menguat 22,13%, Asing Net Sell Rp 17,34 Triliun Pada 2025, Prospek 2026 Membaik

IHSG menguat 22,13% di 2025, ditutup 8.646,94, didorong investor lokal. Asing net sell Rp 17,34 triliun.

Saham ESSA Terkoreksi ke Area Support, Simak Prospek ke Depan
| Rabu, 31 Desember 2025 | 15:00 WIB

Saham ESSA Terkoreksi ke Area Support, Simak Prospek ke Depan

ESSA mulai menunjukkan sinyal yang semakin konstruktif dan menarik bagi investor dengan profil risiko lebih agresif.

2025, Kesepakatan Merger Akuisisi Sektor Keuangan Indonesia Capai Rp 9,21 triliun
| Rabu, 31 Desember 2025 | 14:05 WIB

2025, Kesepakatan Merger Akuisisi Sektor Keuangan Indonesia Capai Rp 9,21 triliun

Kesepakatan merger dan akuisisi di sektor keuangan melesat 56,3% secara tahunan, di saat total aktivitas merger dan akuisisi turun

Saham-Saham Paling Cuan dan Paling Jeblok Saat IHSG Naik 22% pada 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:50 WIB

Saham-Saham Paling Cuan dan Paling Jeblok Saat IHSG Naik 22% pada 2025

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 22,13% sepanjang tahun 2025. IHSG ditutup pada level 8.646,94 pada perdagangan terakhir.

Nilai Kesepakatan Merger dan Akuisisi di Indonesia Merosot 72,1% di 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:01 WIB

Nilai Kesepakatan Merger dan Akuisisi di Indonesia Merosot 72,1% di 2025

Nilai kesepakatan merger dan akuisisi yang terjadi sepanjang 2025 mencapai US$ 5,3 miliar, atau setara sekitar Rp 88,46 triliun

Berhasil Breakout Resistance, Yuk Intip Prospek Saham Humpuss Maritim (HUMI)
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:00 WIB

Berhasil Breakout Resistance, Yuk Intip Prospek Saham Humpuss Maritim (HUMI)

Kombinasi pola pergerakan harga, indikator teknikal, serta strategi manajemen risiko menjadi faktor kunci yang kini diperhatikan pelaku pasar.

Pendapatan Ritel Diproyeksi Tumbuh 8,7% di Tahun 2026
| Rabu, 31 Desember 2025 | 11:00 WIB

Pendapatan Ritel Diproyeksi Tumbuh 8,7% di Tahun 2026

Fokus pemerintah pada belanja sosial, program gizi, serta stabilisasi harga kebutuhan pokok diyakini dapat memperbaiki likuiditas masyarakat.

Perketat Peredaran Minuman Beralkohol
| Rabu, 31 Desember 2025 | 09:01 WIB

Perketat Peredaran Minuman Beralkohol

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2025                   

Target Gerai 2025 Tercapai, Aspirasi Hidup (ACES) Siap Geber Ekspansi di 2026
| Rabu, 31 Desember 2025 | 08:56 WIB

Target Gerai 2025 Tercapai, Aspirasi Hidup (ACES) Siap Geber Ekspansi di 2026

PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (ACES) telah merealisasikan pembukaan 27 toko baru di sepanjang tahun 2025.

INDEKS BERITA

Terpopuler