Ini Alasan Bank DKI Ajukan Kasasi atas Putusan Homologasi Waskita Beton (WSBP)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan homologasi atas perjanjian perdamaian tak membuat manajemen PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) bisa bernapas lega.
Sebab, putusan pengesahan perjanjian perdamaian antara Waskita Beton dengan para krediturnya tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap lantaran ada permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Bank DKI.
