Berita Saham

Ini Alasan Bank DKI Ajukan Kasasi atas Putusan Homologasi Waskita Beton (WSBP)

Senin, 18 Juli 2022 | 21:56 WIB
Ini Alasan Bank DKI Ajukan Kasasi atas Putusan Homologasi Waskita Beton (WSBP)

ILUSTRASI. Bank DKI telah mengajukan permohonan kasasi terhadap Waskita Beton (WSBP) atas putusan homologasi.

Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan homologasi atas perjanjian perdamaian tak membuat manajemen PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) bisa bernapas lega. 

Sebab, putusan pengesahan perjanjian perdamaian antara Waskita Beton dengan para krediturnya tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap lantaran ada permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Bank DKI.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru