ILUSTRASI. Bank DKI telah mengajukan permohonan kasasi terhadap Waskita Beton (WSBP) atas putusan homologasi.
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan homologasi atas perjanjian perdamaian tak membuat manajemen PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) bisa bernapas lega.
Sebab, putusan pengesahan perjanjian perdamaian antara Waskita Beton dengan para krediturnya tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap lantaran ada permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Bank DKI.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG