Ini Alasan Bank DKI Ajukan Kasasi atas Putusan Homologasi Waskita Beton (WSBP)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan homologasi atas perjanjian perdamaian tak membuat manajemen PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) bisa bernapas lega.
Sebab, putusan pengesahan perjanjian perdamaian antara Waskita Beton dengan para krediturnya tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap lantaran ada permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Bank DKI.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.