Berita *Regulasi

Ini Aturan Saham Pengendali bagi IPO Start-Up

Kamis, 17 Juni 2021 | 05:15 WIB
Ini Aturan Saham Pengendali bagi IPO Start-Up

Reporter: Dityasa H. Forddanta, Yuwono Triatmodjo | Editor: Harris Hadinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat aturan mengenai penerapan saham dengan hak suara multipel dalam satu perusahaan. Beleid ini disiapkan untuk mengakomodasi initial public offering (IPO) perusahaan rintisan berskala unicorn atau di atasnya.

Saat ini, OJK masih meminta tanggapan dari masyarakat dan pihak terkait, hingga 21 Juni nanti. Yang pasti, aturan mengenai saham dengan hak suara multipel (SDHSM) atawa multiple voting shares (MVS) ini diharapkan rampung dalam waktu dekat.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru