Reporter: Dityasa H. Forddanta, Yuwono Triatmodjo
| Editor: Harris Hadinata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat aturan mengenai penerapan saham dengan hak suara multipel dalam satu perusahaan. Beleid ini disiapkan untuk mengakomodasi initial public offering (IPO) perusahaan rintisan berskala unicorn atau di atasnya.
Saat ini, OJK masih meminta tanggapan dari masyarakat dan pihak terkait, hingga 21 Juni nanti. Yang pasti, aturan mengenai saham dengan hak suara multipel (SDHSM) atawa multiple voting shares (MVS) ini diharapkan rampung dalam waktu dekat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.